Bisnis.com, JAKARTA - Manajer investasi dapat menjadi penyelenggara Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dengan syarat harus memiliki dana kelolaan atau asset under management (AUM) minimal Rp25 triliun selama tiga tahun terakhir terhitung pada saat mengajukan izin DPLK.
Syarat nilai AUM tinggi tersebut akan membuat hanya sedikit manajer investasi yang dapat mengajukan izin menyelenggarakan DPLK. Saat ini, salah satu manajer investasi yang telah memenuhi syarat AUM Rp25 triliun adalah PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen (BPAM).
Direktur BPAM Eri Kusnadi mengatakan saat ini nilai AUM BPAM tercatat sebesar Rp45 triliun. Sayangnya, Eri belum bisa berkomentar apakah BPAM berminat dan akan mengajukan izin untuk menyelenggarakan DPLK. Dia hanya bisa menanggapi, peluang manajer investasi bisa menjadi DPLK akan berdampak positif bagi industri manajer investasi.
"Secara umum keterbukaan peluang baru ini menarik dan bisa mendukung perkembangan industri manajer investasi," kata Eri kepada Bisnis, Rabu (8/1/2025).
Adapun ketentuan nilai AUM ini diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun. POJK ini diundangkan pada 23 Desember 2024 dan efektif berlaku 3 bulan sejak diundangkan, atau pada 23 Maret 2025.
"Memiliki dana kelolaan rata-rata minimal sebesar Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun rupiah) dalam 3 (tiga) tahun terakhir pada saat mengajukan izin DPLK," tulis Pasal 7 ayat 3 POJK 35/2024.
Syarat tambahan lainnya, yakni manajer investasi harus memenuhi nilai modal kerja bersih disesuaikan minimal yang dipersyaratkan dalam dua tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pemeliharaan dan pelaporan modal kerja bersih bagi manajer investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel