Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) No. 26/2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan yang berlaku efektif sejak 13 Desember 2024.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyampaikan bahwa penerbitan beleid ini merupakan bagian dari upaya mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang sehat, inovatif, dan inklusif.
“Tujuan dari penerbitan POJK ini adalah untuk menjawab kebutuhan industri seiring dengan perkembangan produk bank, sehingga perlu dilakukan pembaruan atas ketentuan yang berlaku saat ini,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (6/1/2025).
Menurutnya, aturan itu telah disesuaikan dengan kebutuhan nasabah dan sejalan dengan standar dan implementasi yang berlaku secara umum. POJK ini juga disebut sebagai tindak lanjut amanat Undang-undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Terdapat setidaknya 7 poin yang diatur dalam beleid ini. Pertama adalah penyesuaian cakupan perusahaan anak (investee) bank umum agar selaras dengan UU P2SK, kedua yaitu kegiatan penyertaan modal oleh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) atau BPR Syariah (BPRS).
Poin ketiga mencakup pengalihan piutang oleh bank umum serta BPR/BPRS, keempat mengatur penjaminan oleh Bank Umum, sedangkan yang kelima adalah pemanfaatan tanda tangan elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik oleh bank umum.
Lebih lanjut, poin keenam memuat ketentuan penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh bank; sementara poin terakhir berkaitan dengan produk perbankan syariah.
Kecuali ketentuan penyertaan modal BPR/BPRS yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025, POJK ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 13 Desember 2024.
“OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri perbankan,” pungkas keterangan OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel