Schroder Kelola Aset Rp61,05 triliun, Penuhi Syarat Selenggarakan Dana Pensiun

Bisnis.com,12 Jan 2025, 16:37 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Ilustrasi dana pensiun. / dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan manajer investasi, Schroder Investment Management Indonesia per akhir Desember 2024 telah memiliki dana kelolaan atau asset under management (AUM) sebesar Rp61,05 triliun. Angka tersebut sudah memenuhi nilai AUM minimal yang harus dipenuhi manajer investasi untuk menyelengarakan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Presiden Direktur Schroders Indonesia Michael T. Tjoajadi mengatakan penyelenggaraan DPLK menjadi sesuatu yang potensial. Namun dia mengatakan Schroder masih mempelajari potensi tersebut.

"Per akhir Desember 2024, kami mengelola dana sebesar Rp61,05 triliun. Kami melihat hal tersebut sebagai hal yang potensial, namun kami masih mempelajari lebih dalam mengenai hal tersebut," kata Michael kepada Bisnis, Minggu (12/1/2025).

Michael menjelaskan dalam menyelenggarakan program DPLK, pengelolaan investasi merupakan salah satu aspek bisnis yang terpenting, tetapi bukan satu-satunya. 

Selain keahlian dalam mengelola investasi, dia berpandangan perusahaan juga harus memiliki sumber daya manusia yang berpengalaman untuk memberikan pelayanan dan pemahaman yang baik dan benar tentang program pensiun kepada masyarakat.

Kesiapan ini dinilainya penting. Terlebih dengan kesadaran atau literasi yang masih rendah mengenai pentingnya persiapan kehidupan layak pada masa pensiun. Kondisi itu menurutnya membuat partisipasi DPLK umumnya masih sangat rendah. 

"Selain itu, perusahaan juga harus memiliki sarana dan sistem teknologi yang memadai untuk mengakomodasi kepesertaan program pensiun," kata Michael.

Adapun ketentuan AUM Rp25 triliun ini diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun. 

Michael menilai ketentuan persyaratan manajer investasi yang menyelenggarakan DPLK sesuai POJK 35/2024 ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pihak manajer investasi yang bermaksud menyelenggarakan DPLK memiliki keahlian atau expertise serta sarana dan prasarana yang memadai untuk mengelola dana peserta sehingga tujuan investasi dapat tercapai secara efisien dan efektif. 

"Terkait batas minimum sebesar Rp25 triliun selama tiga tahun terakhir, kami memandang ketentuan tersebut cukup layak guna memastikan tercapainya skala ekonomis atau economy of scale, dan diharapkan dengan dana kelolaan sebesar itu manajer investasi telah memiliki tata kelola dan manajemen risiko yang cukup disiplin," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Iim Fathimah Timorria
Terkini