Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2024 (POJK 35 Tahun 2024) tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun. POJK ini diundangkan pada 23 Desember 2024 dan efektif berlaku tiga bulan sejak diundangkan atau pada 23 Maret 2025.
Dalam Pasal 7 POJK tersebut mengatur manajer investasi dapat menyelenggarakan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dengan syarat berupa memiliki dana kelolaan atau asset under management (AUM) minimal sebesar Rp25 triliun dalam tiga tahun terakhir pada saat mengajukan izin DPLK.
Ketua Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) Hanif Mantiq mengatakan dengan persyaratan batas minimal dana kelolaan sebesar Rp25 triliun, kemungkinan hanya akan ada 13 manajer investasi yang dapat berpartisipasi membuat DPLK. Sebanyak 13 manajer investasi tersebut memiliki nilai AUM di atas Rp25 triliun per September 2024.