Bisnis.com, JAKARTA - Tarif premi asuransi harta benda dan kendaraan bermotor saat ini diatur di dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.
Pengamat asuransi dan Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Taim menyoroti hingga saat ini tarif tersebut belum disesuaikan sejak 2017. Padahal, beban perusahaan asuransi sudah bertambah imbas inflasi yang terjadi sejak 2017.
"Tarif premi asuransi kendaraan dan harta benda yang dikeluarkan tahun 2017 tentu saja sudah harus dievaluasi dan dipertimbangkan untuk disesuaikan dengan tingkat inflasi, tingkat risiko dan kebutuhan biaya operasional perusahaan asuransi," kata Abitani kepada Bisnis, dikutip Minggu (12/1/2025).
Abitani menjelaskan pengaruh inflasi dalam bisnis asuransi bisa berdampak langsung terhadap pembayaran klaim asuransi yang meningkat dan biaya operasional perusahaan asuransi.
Abitani menilai tarif premi tersebut idealnya selalu dievaluasi secara berkala untuk mengetahui apakah tarif suatu produk masih menguntungkan dan kompetitif atau suatu produk masih sesuai dengan kebutuhan pasar atau tidak.
"Berapa besar kenaikan tarif premi asuransi harus ditentukan dalam evaluasi produk dan premi asuransi itu sendiri. Yang pasti kenaikan premi asuransi harus cukup untuk menjamin keberlajutan perusahaan asuransi sehingga dapat terus memenuhi janjinya sesuai polis dan tetap dapat bersaing di pasar," pungkasnya.
Sementara itu, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan proses evaluasi penyesuaian tarif premi harta benda dan kendaraan bermotor saat ini sedang dibahas dan sudah masuk tahap final.
"Setahu saya sudah ada proses evaluasi oleh tim yang beranggotakan asosiasi dan OJK. Sepertinya sudah tahap akhir. Ada beberapa penyesuaian yang diusulkan untuk dimuat dalam perubahan tarif ini. Detailnya saya tidak punya," jelas Iwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel