OJK Perketat Syarat Asuransi Kredit, Tokio Marine ungkap Penyesuaian Produk

Bisnis.com,14 Jan 2025, 21:05 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Asuransi Tokio Marine juga beroperasi di Indonesia./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Tokio Marine Indonesia (TMI) telah melakukan penyesuaian untuk mematuhi regulasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/POJK.05/2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah serta Produk Suretyship atau Suretyship Syariah sejak diberlakukannya pada 13 Desember 2024.

Presiden Direktur PT Asuransi Tokio Marine Indonesia Sancoyo Setiabudi mengatakan perusahaan melakukan berbagai langkah, termasuk melaporkan ulang pendaftaran produk asuransi kredit yang sebelumnya dimiliki agar sesuai dengan ketentuan yang baru, termasuk pembatasan pertanggungan risiko kredit sebesar 25% oleh perbankan itu sendiri.

“Kami juga telah melaporkan ulang pendaftaran produk asuransi kredit yang telah dimiliki sebelumnya untuk disesuaikan dengan ketentuan baru, termasuk pembatasan pertanggungan risiko tersebut. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan seluruh produk yang ditawarkan sesuai dengan regulasi dan tetap memberikan perlindungan yang optimal bagi nasabah,” kata Sancoyo kepada Bisnis, pada Selasa (14/1/2025). 

Meski begitu, implementasi POJK 20/2023 bukan tanpa tantangan. Sancoyo menjelaskan bahwa penyesuaian proses operasional dan sistem menjadi salah satu kendala utama, terutama dalam hal koordinasi antara perusahaan asuransi, perbankan, dan nasabah. Selain itu, edukasi kepada pasar terkait regulasi baru ini juga menjadi prioritas agar semua pihak memahami tanggung jawab masing-masing dalam pengelolaan risiko kredit.

Meski demikian, Tokio Marine Indonesia memandang kebijakan ini sebagai langkah positif untuk menciptakan ekosistem kredit yang lebih sehat dan seimbang. Dengan pembagian tanggung jawab antara perbankan dan perusahaan asuransi, risiko dapat dikelola secara lebih efektif.

“Hal ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan, tetapi juga membuka peluang untuk mengembangkan produk asuransi kredit yang lebih inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar,” kata Sancoyo.

Tokio Marine optimistis bahwa prospek asuransi kredit di masa depan tetap menjanjikan, seiring pertumbuhan ekonomi dan peningkatan akses ke pembiayaan. Perusahaan juga berkomitmen untuk terus berinovasi dalam menyediakan solusi asuransi kredit yang memberikan nilai tambah bagi perbankan dan nasabah.

“Kami percaya bahwa dengan kolaborasi yang erat antara seluruh pihak, asuransi kredit dapat terus berkontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi nasional Indonesia,” tandasnya. 

POJK Nomor 20 Tahun 2023 mengatur mengenai produk asuransi yang terkait dengan kredit atau pembiayaan syariah, serta produk suretyship atau suretyship syariah. 

Salah satu poin utama dalam peraturan tersebut adalah ketentuan pembagian risiko (resharing) antara perusahaan asuransi dan pihak pemberi kredit. Berdasarkan regulasi tersebut, perusahaan asuransi diwajibkan menanggung 75% dari risiko asuransi kredit, sementara sisanya, yaitu 25%, harus ditanggung oleh pihak pemberi kredit. 

Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan risiko antara asuransi dan kreditur serta untuk memperkuat stabilitas kedua sektor ini. Selain itu, POJK 20 Tahun 2023 juga mengatur tentang jangka waktu pertanggungan asuransi kredit yang dibatasi hingga maksimal lima tahun. 

Meskipun begitu, terdapat kemungkinan untuk memperpanjang masa pertanggungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembatasan ini dimaksudkan untuk mengelola risiko secara lebih baik, sesuai dengan profil risiko kredit yang ditanggung oleh kedua pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini