OJK Tak Larang Pemberian Kredit ke Nasabah dengan Skor SLIK Non-Lancar

Bisnis.com,15 Jan 2025, 09:19 WIB
Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan beberapa dukungan untuk program 3 juta rumah, salah satunya memberikan ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk mengambil kebijakan pemberian kredit kepada nasabah dengan penilaian non-lancar di SLIK.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan pengambilan kebijakan pemberian kredit atau pembiayaan didasarkan penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan risk appetite dan pertimbangan bisnis masing-masing lembaga jasa keuangan.

"Selain itu, secara khusus dapat kami update juga berkaitan dengan sistem layanan informasi keuangan atau SLIK, yang beberapa kali kami perhatikan ada diskusi dan pandangan yang dapat kami sampaikan secara menyeluruh konteks yang tepat," ujarnya dalam konferensi pers pada Selasa (14/1/2025).

Mahendra menyampaikan bahwa SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan daftar hitam atau blacklist.

Menurutnya, SLIK digunakan untuk meminimalisir asymmetric information dalam rangka memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan, serta penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan. Dia pun menegaskan SLIK bukan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan.

"Sekali lagi, tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas nonlancar, termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil," jelas Mahendra.

Hal tersebut juga ditunjukkan dengan praktik yang telah dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Per November 2024, Mahendra menyebutkan, terdapat sebanyak 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar dari seluruh pelapor SLIK.

OJK juga menyiapkan kanal pengaduan khusus pada Kontak 157 untuk menampung pengaduan jika terdapat kendala dalam proses pengajuan KPR untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dimaksud, termasuk laporan mengenai adanya Surat Keterangan Lunas (SKL) dari kredit/pembiayaan di LJK lain yang datanya belum dikinikan sesuai pelaporan SLIK dan apabila terdapat kesulitan untuk melakukan pelunasan.

"Untuk menangani pengaduan dimaksud dengan lebih cepat dan efektif, maka OJK akan membentuk satuan tugas khusus bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dan stakeholder lainnya," ujar Mahendra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini