OJK Perintahkan Ekuitas Fintech Rp12,5 Miliar per Juni 2025, Modal Rakyat Ungkap Kondisi Terkini

Bisnis.com,16 Jan 2025, 14:45 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bahwa perusahaan fintech P2P lending harus memiliki modal minimal Rp12,5 miliar mendatang. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Regulasi tersebut mengatur bahwa perusahaan P2P lending diwajibkan memiliki ekuitas minimal Rp12,5 miliar secara bertahap. Tahap pertama, mereka harus mencapai ekuitas minimal Rp2,5 miliar dengan batas waktu hingga 29 Juni 2023. Tahap kedua, ekuitas minimal Rp7,5 miliar ditetapkan dengan tenggat waktu 29 Juni 2024. Kemudian, pada tahap terakhir, ekuitas minimal harus mencapai Rp12,5 miliar pada 29 Juni 2025.

 Salah satu perusahaan fintech yakni Modal Rakyat memastikan telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tersebut. "Untuk Modal Rakyat sendiri sudah melebihi ketentuan Rp12,5 miliar. Tidak wajib melakukan penambahan," kata Direktur Utama Modal Rakyat, Christian Hanggra, kepada Bisnis, Rabu (15/1/2025).

Christian menilai pengaturan ekuitas minimum bagi perusahaan P2P lending ini menjadi bagian dari penguatan industri, di mana penyelenggara P2P lending harus dapat mengatasi kekurangan modal dan ekuitas yang mungkin dialami perusahaan.

"Kami memandang aturan ketentuan tersebut adalah hal yang baik dan dapat memberikan stabilitas finansial serta membantu bisnis tumbuh. Ini tentunya harus didukung modal yang kuat," pungkasnya.

Adapun berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai dengan Desember 2024, masih terdapat 11 dari 97 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar. Jumlah tersebut bertambah dari posisi sebelumnya, di mana per Oktober 2024 terdapat 10 P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan bahwa dari 11 penyelenggara P2P lending tersebut, lima di antaranya sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.

"OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum tersebut, baik berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor yang kredibel, termasuk opsi pengembalian izin usaha," kata Agusman pada Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Desember 2024, Selasa (7/1/2025).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini