Bisnis.com, JAKARTA — Tidak semua penyakit ditanggung BPJS Kesehatan, jadi alangkah baiknya Anda mencari asuransi altenatifnya.
Dilansir dari Antaranews, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pada Juni 2024 lalu menyampaikan terdapat kesempatan bagi para peserta BPJS Kesehatan untuk menggabungkan klaim manfaat dari BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan swasta atau tambahan (AKT).
"Jadi sekali lagi, untuk kerja sama dengan swasta, ini sudah dibuka dan sudah diatur, yang sebetulnya tidak terkait KRIS. Istilahnya, sudah diberikan kesempatan," kata Ghufron.
Hal ini bisa dimanfaatkan masyarakat lantaran BPJS Kesehatan tidak menanggung beberapa jenis penyakit lantaran tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang.
Mengacu pada alasan ini, masyarakat mungkin membutuhkan beberapa rekomendasi asuransi selain BPJS yang menanggung penyakit berat dan ringan.
Daftar Asuransi selain BPJS Kesehatan yang Menanggung Penyakit Berat dan Ringan:
1. Asuransi Sinarmas
2. Asuransi Manulife
3. Asuransi Cigna
4. Asuransi AIA
5. Asuransi Prudential
6. Asuransi Allianz
7. Asuransi BRI Life
8. Asuransi Sun Life
Daftar Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel