Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan asuransi umum, PT Asuransi Asei Indonesia menyoroti tarif premi asuransi harta benda dan kendaraan yang belum mengalami penyesuaian sejak 2017.
Direktur Utama PT Asuransi Asei Indonesia Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan seharusnya tarif tersebut dilakukan evaluasi berkala dalam lima tahun sekali.
"Pengaturan tarif premi asuransi harta benda dan kendaraan bermotor pada prinsipnya mengacu kepada perkembangan risiko atas objek pertanggungan tersebut yang ditunjukkan dengan dinamika statistik minimal lima tahun," kata Dody kepada Bisnis, dikutip pada Jumat (17/1/2025).
Tarif asuransi tersebut diatur di dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 6/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.
SE tersebut berlaku efektif sejak 1 April 2017. Itu artinya, sudah tujuh tahun lebih tarif premi asuransi harta benda dan kendaraan belum mengalami penyesuaian.
"Seharusnya memang ada review dan evaluasi terhadap SEOJK 6/2017 yang berdampak kepada penyesuaian tarif dan biaya akuisisi berdasarkan data statistik terakhir," ujar Dody.
Dia menambahkan, bila tidak dilakukan penyesuaian hal itu akan berdampak kepada keseimbangan antara premi asuransi yang dibayarkan oleh tertanggung dengan liabilitas penanggung atas risiko pada objek pertanggungan harta benda dan kendaraan bermotor yang disuransikan tersebut.
Permintaan penyesuaian ini juga disampaikan oleh Asuransi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto menjabarkan beberapa usulan dari asosiasi antara lain adalah untuk premi harta benda, asosiasi mengusulkan adanya penyesuaian tarif untuk okupasi yang memiliki profil yang sudah dipastikan tarif preminya, tidak mencukupi pada okupasi tertentu saja untuk tujuan revisi yang minimal.
"Kemudian mengusulkan kenaikan tarif [asuransi] gempa bumi sebesar 7% untuk semua kelas dan zona dengan pertimbangan bertambahnya sesar-sesar baru dan frekuensi yang meningkat," kata Bern.
Merespons permintaan industri, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan proses evaluasi penyesuaian tarif premi harta benda dan kendaraan bermotor saat ini sedang dibahas dan sudah masuk tahap final.
"Setahu saya sudah ada proses evaluasi oleh tim yang beranggotakan asosiasi dan OJK. Sepertinya sudah tahap akhir. Ada beberapa penyesuaian yang diusulkan untuk dimuat dalam perubahan tarif ini. Detailnya saya tidak punya," jelas Iwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel