Menkes Akui BPJS Kesehatan Tak Bisa Lindungi Semua Jenis Penyakit, Ini Faktanya

Bisnis.com,17 Jan 2025, 18:01 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. / dok. Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Viral di media sosial pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang mengatakan BPJS Kesehatan tidak dapat memberikan perlindungan seluruh jenis penyakit. Untuk itu, dia mengimbau agar masyarakat juga memiliki asuransi swasta selain BPJS Kesehatan.

Dalam acara Semangat Awal Tahun 2025 yang digelar IDN Times pada Kamis (16/1/2025), Budi menjelaskan bahwa banyak penyakit yang membutuhkan biaya pengobatan atau perawatan hingga puluhan, bahkan ratusan juta rupiah.

Dia pun menyebut bahwa tidak semua penyakit dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang tidak menanggung biaya pengobatan seluruh penyakit, terdapat sejumlah ketentuan penyakit yang bisa masuk cakupan.

Faktanya, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan memang mengecualikan beberapa jenis penyakit dan perlindungan kesehatan.

Ketentuan pengecualian penyakit yang dilindungi BPJS Kesehatan ini diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang kemudian dubah menjadi Perpres Nomor 75/2019.

Dalam regulasi itu, terdapat 21 penyakit dan perlindungan kesehatan yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Berikut daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik
  3. Perataan gigi seperti behel
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
  7. Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  12. Alat kontrasepsi
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini