Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) bicara soal minat industri modal ventura dalam mendanai perusahaan finansial teknologi atau fintech peer to peer alias P2P lending.
Ketua Umum Amvesido Eddi Danusaputro mengatakan bahwa tahun ini, ketika para penyelenggara fintech P2P lending membutuhkan suntikan modal untuk mengejar persyaratan ekuitas minimum, modal ventura yang fokus menyasar perusahaan fintech akan mendapatkan peluang penyaluran pendanaan.
Ada yang perlu dicermati dari preferensi modal ventura dalam menyalurkan pendanaan pada tahun ini.
"Namun yang perlu digarisbawahi, tren terkini di Indonesia menunjukkan bahwa PMV tidak lagi hanya fokus pada sektor fintech tradisional seperti P2P lending, tetapi semakin tertarik pada embedded fintech," kata Eddi kepada Bisnis. Jumat (17/1/2025).
Secara definisi, embedded fintech adalah layanan keuangan yang terintegrasi dengan platform non-keuangan, seperti e-commerce, marketplace, atau aplikasi transportasi. Beberapa contoh embedded fintech di Indonesia antara lain seperti Gojek dengan GoPay, Shopee dengan ShopeePay, GoPay Later hingga GoInvestasi.
"Embedded fintech memiliki keunikan karena integrasinya dengan ekosistem bisnis yang lebih besar, baik di level induk perusahaan, anak perusahaan, maupun dalam kolaborasi lintas industri," jelas Eddi.
Eddi melanjutkan, fintech dengan model bisnis P2P lending bagi modal ventura dinilai memiliki profil high risk high return. Oleh karena itu, dia menjelaskan pada umumnya perusahaan modal ventura yang menyasar ke sektor fintech selalu all-out untuk melakukan due diligence mendalam.
"Selain itu, perusahaan modal ventura yang menyasar sektor fintech juga memilih investee yang memiliki fokus pada niche market [pasar spesifik] dengan risiko terkendali," tandasnya.
Sebagai informasi, per Desember 2024 masih terdapat 11 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar. Semestinya ekuitas tersebut harus dipenuhi paling lambat Juni 2024.
Tahun ini, ekuitas minimum bagi P2P lending bertambah menjadi Rp12,5 miliar dengan tenggat waktu paling lambat Juni 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel