Iuran BPJS Kesehatan 2025 untuk Pegawai Swasta, BUMN Hingga TNI: Besaran Tarif dan Dasar Kebijakan yang Berlaku

Bisnis.com,19 Jan 2025, 21:02 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan penetapan iuran peserta mengacu pada besaran pendapatan yang diterima dan bukan berdasarkan risiko penyakit.

Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Andi Afdal Abdullah mengatakan bahwa iuran yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan berbeda dengan asuransi komersial yang mengacu pada risiko penyakit.

“Iuran [BPJS Kesehatan] itu ditetapkan basisnya adalah redistribution of income, berapa besar income-nya, maka itu yang dibayarkan. Makanya biasanya kami persentase terhadap gaji, bukan terhadap risiko penyakit. Ini yang membedakan sedikit dengan asuransi komersial,” kata Andi dalam Diskusi Panel Isu-Isu Terkini Jaminan Sosial dan Perasuransian dalam Perspektif Kedokteran di Kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Jakarta, Minggu (19/1/2025).

Andi menjelaskan bahwa pada dasarnya asuransi sosial menjalankan dua bisnis utama, yaitu mengumpulkan risiko semua orang yang ada di Indonesia, karena kita asuransi bersifat wajib. Dalam hal ini, memastikan semua orang ikut dan menjadi peserta. Serta, memastikan peserta membayar iuran.

“Memastikan semua orang yang masuk itu kemudian membayarkan iuran secara rutin,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa asuransi sosial juga berkaitan dengan dunia kedokteran, salah satunya memastikan pembelanjaan atau spending.

“Karena social insurance dia harus membandingkan berapa sisi kiri yang diterima berdasarkan berapa jumlah orang yang masuk dan setiap orang yang membayarkan. Di sisi kedua, seberapa bagus jaminan kesehatan nasional menciptakan akses, cost, dan kualitas,” terangnya.

Dalam catatan Bisnis, pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengumumkan perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku mulai 2025.

Kebijakan ini sejalan dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan mulai Juli 2025, dengan perubahan tarif iuran yang diatur dalam Perpres tersebut.

Selain itu, kebijakan ini juga merupakan amandemen dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan program jaminan kesehatan nasional.

Iuran baru ini mencakup pembagian peserta dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Namun, aturan ini belum berlaku pada Januari 2025.

Melansir laman resmi BPJS Kesehatan, Minggu (19/1/2025), berikut adalah besaran iuran BPJS Kesehatan 2025:

  1. Iuran BPJS Kesejatan masyarakat bukan pekerja (BP):

    • Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
    • Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
    • Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan.
      Namun, untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000.
  2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):

    • Iuran Rp42.000 per bulan, namun iuran tersebut sudah dibayarkan pemerintah.
  3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):

    • Untuk peserta BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5% dari gaji per bulan. Dengan ketentuan 4% dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.
    • Sementara itu, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
    • Berikutnya, BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.
  4. Veteran:

    • Terakhir, iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan. Iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini