Bisnis.com, JAKARTA – PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI) menilai penyeragaman polis standar asuransi umum bisa meminimalisasi sengketa klaim dan memperkuat industri.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) akan melakukan penyeragaman polis standar asuransi umum. Hal ini dilakukan merespons adanya putusan Mahkama Konstitusi (MK) di Pasal 251 KUHD yang membuat perusahaan asuransi sudah tidak bisa lagi membatalkan klaim sepihak walaupun terjadi pelanggaran iktikad baik atau utmost good faith dalam perjanjian asuransi.
Merespons hal tersebut, Wakil Presiden Direktur PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI) Nicolaus Prawiro mengatakan sebagai salah satu anggota AAUI perusahannya tentunya pasti akan mengikuti apa yang telah diputuskan oleh AAUI selama keputusan AAUI tersebut tidak bertentangan dengan regulasi dari OJK maupun Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
"Saya kira inisiatif dan respons yang cepat dari AAUI untuk menyeragamkan polis standar asuransi umum dalam rangka merespons putusan MK di pasal 251 ini sangat baik buat perusahaan asuransi sehingga semua perusahaan asuransi mempunyai satu standar pedoman yang sama dalam menerbitkan polis," kata Nico, Senin (20/1/2025).
Adapun dalam usulan penyeragaman standar polis yang akan dilakukan AAUI salah satunya adalah merombak isi preambul polis atau permohonan pembukaan asuransi. Perubahan ini dilakukan dengan memberikan narasi yang lebih perinci dan kuat secara hukum.
Secara garis besar, poin ini memuat ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terbukti ada informasi yang telah diisi pemegang polis atau tertanggung dalam surat permohonan asuransi umum ada yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya maka mengakibatkan polis tidak menjamin setiap klaim atau kerugian yang terjadi pada objek yang diasuransikan, meskipun risiko penyebab klaim atau kerugian adalah suatu risiko yang tidak dikecualikan dalam polis.
"Semoga perubahan ini akan meminimalisasi sengketa klaim dan membuat industri asuransi umum semakin baik dan bertumbuh lebih pesat lagi," tandas Nico.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan pihaknya menargetkan penyeragaman polis standar asuransi umum ini akan rampung dalam satu bulan ke depan. Budi mengatakan penyeragaman polis ini harus bisa dilakukan segera mengingat putusan MK sudah berlaku dan mengikat.
"Koordinasi dengan OJK sudah, sudah intens. Saya minta relaksasi kalau semua sudah siap izinnya satu saja, dari AAUI saja, lalu bisa digukanan semua industri," kata Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel