Jasindo Segera Revisi Polis Asuransi pasca Putusan MK

Bisnis.com,21 Jan 2025, 18:42 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Karyawati melayani nasabah di kantor PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) di Jakarta, Senin (22/8/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA – PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) memastikan akan melakukan penyesuaian polis yang dimiliki pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah prinsip pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. 

Direktur Pengembangan Bisnis PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Diwe Novara mengatakan bahwa putusan MK ini bersifat final and binding, yang artinya bersifat tetap (akhir) dan mengikat.

"Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum. Dalam hal ini, Jasindo sangat mendukung upaya AAUI karena sudah menjadi kewajiban pelaku industri asuransi umum untuk mengubah wording polis [kondisi dan persyaratan pertanggungan] asuransinya menyesuaikan dengan keputusan MK," kata Diwe kepada Bisnis, Senin (20/1/2025).

Seperti diberitakan sebelumnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) telah meminta anggotanya untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian dalam polis asuransi sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pasal 251 KUHD yang membuat perusahaan asuransi tidak lagi bisa membatalkan klaim secara sepihak meskipun terjadi pelanggaran iktikad baik dalam perjanjian.

Adapun dalam penyesuaian polis ini, AAUI menilai perlu dilakukan perubahan, antara lain penghilangan wording yang mengaitkan dengan Pasal 251 KUHD berkaitan dengan kewajiban penyampaian/penyembunyian informasi, keterangan, atau data (Fakta Material) dari pihak Pemegang Polis dan/atau Tertanggung.

"Jasindo juga akan melaporkan perubahan wording polis ke OJK sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku," tambah Diwe.

Sebelumnya, Dewan Pengawas AAUI, Kornelis Simanjuntak, merinci bahwa dalam penyeragaman polis standar asuransi umum yang dilakukan AAUI, selain penghilangan wording tersebut, juga dilakukan perubahan nama dari SPPA (Surat Permohonan Penutupan Asuransi) menjadi SPAU (Surat Permohonan Asuransi Umum). Sedangkan di asuransi jiwa, ia mengusulkan nama/istilah SPAJ (Surat Permohonan Asuransi Jiwa), sehingga memiliki keseragaman.

Selain itu, diperlukan pula perubahan dalam preambul polis dengan narasi yang lebih mendasar dan lebih kuat secara hukum. Secara garis besar, perubahan preambul tersebut akan memuat ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terbukti ada informasi yang telah diisi pemegang polis atau tertanggung dalam surat permohonan asuransi umum yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka polis tidak menjamin setiap klaim atau kerugian yang terjadi pada objek yang diasuransikan, meskipun risiko penyebab klaim atau kerugian adalah suatu risiko yang tidak dikecualikan dalam polis.

Kornelis menjelaskan bahwa perubahan poin-poin dalam preambul tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi kelemahan hukum dalam kasus sengketa asuransi di pengadilan selama ini.

"Oleh karena itu, surat permohonan asuransi ini menjadi sangat penting. Ini berdampak pada kita. Selama ini kita mengabaikannya. Namun, di pengadilan, ini menjadi perhatian serius," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini