Bisnis.com, JAKARTA –- Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai jalur pengadilan untuk menyelesaikan sengketa klaim asuransi merupakan opsi terakhir dan sekuat mungkin dihindari.
Akan tetapi, sebagai Konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pasal 251 KUHD inkonstitusional bersyarat telah menghilangkan hak perusahaan asuransi untuk membatalkan klaim secara sepihak, meskipun terjadi pelanggaran prinsip utmost good faith atau itikad baik antara penanggung dan tertanggung. Dengan kondisi ini, penyelesaian masalah sengketa klaim harus dilakukan dengan kesepakatan kedua belah pihak atau melalui proses pengadilan.
Dewan Pengawas AAUI Kornelius Simanjuntak menjelaskan sebelum ada putusan MK tersebut, perusahaan asuransi bisa membatalkan klaim ketika tertanggung terbukti melakukan moral hazard, seperti dengan sengaja membakar pabrik atau menenggelamkan kapal untuk mendapatkan klaim asuransi. Saat ini, sengketa klaim harus diselesaikan melalui proses persidangan.
"Pengalaman kita, hindarilah pengadilan itu. Seperti tadi, contohnya, ada Rp100 miliar klaim [yang diajukan di pengadilan oleh nasabah], dikeluarkan Rp10 miliar [untuk membayar pengacara], dapat Rp90 miliar ya masih banyak untungnya [nasabah yang curang]," kata Kornelius saat ditemui di kantor AAUI, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Berdasarkan pengalamannya, Kornelius melihat bahwa prinsip itikad baik dalam pengadilan sering kali menjadi istilah yang cenderung merugikan perusahaan asuransi. Hal ini akhirnya membuat pihak asuransi kalah di pengadilan.
Sebagai strategi, AAUI sedang menyesuaikan Surat Permohonan Asuransi Umum (SPAU) agar menjadi bagian tak terpisahkan dalam polis. Selain itu, klausulnya akan mencantumkan narasi yang menekankan bahwa apabila terjadi pelanggaran prinsip itikad baik, seperti menyembunyikan informasi dengan sengaja, maka klaim tidak akan dijamin oleh polis asuransi.
Kornelius menambahkan bahwa putusan MK yang menetapkan Pasal 251 KUHD inkonstitusional bersyarat sudah bersifat mengikat dan tidak bisa diubah lagi. "Kenapa? Karena MK itu the guardian of the constitution. Dia pengawal konstitusi tertinggi," tandasnya.
Senada, Dewan Kehormatan AAUI Firdaus Djaelani juga berharap agar sengketa klaim tidak sampai dibawa ke pengadilan. "Saya ingatkan, kalau bisa jangan sampai berproses di pengadilan," ujar Firdaus.
Kemudian, apabila sengketa klaim sampai ke pengadilan, Firdaus mengatakan bukan tidak mungkin terjadi kongkalikong yang pada akhirnya merugikan perusahaan asuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel