Hak-Hak yang Wajib Diterima Karyawan Saat Kena PHK atau Pensiun

Bisnis.com,21 Jan 2025, 14:10 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap pasal besaran pesangon dan masa kerja dalam gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dengan penolakan ini, maka besaran hak karyawan yang pensiun maupun yang terkena pemutusan hubungan kerja mengacu kepada aturan terbaru tersebut.

Dikutip dari laman MK pada Selasa (21/1/2025) atas putusan akhir Oktober tahun lalu itu, meski menyatakan permohonan terkait pasal besaran pesangon tidak berdasar secara hukum, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian materi. Dalam putusan setebal 687 halaman tersebut, MK membagi pertimbangan hukum ke dalam enam klaster dalil permohonan, yakni penggunaan tenaga kerja asing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja.

Dengan ketetapan MK ini, maka besaran hak karyawan yang pensiun atau terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) terdiri dari tiga komponen, yakni uang penggantian hak, pesangon, dan uang penghargaan masa kerja.

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," tertulis dalam Pasal 47 UU Cipta Kerja.

Berikut adalah rincian hak karyawan yang ada di UU Cipta Kerja:

A. Uang Penggantian Hak dalam UU Cipta Kerja untuk Karyawan PHK atau Pensiun

B. Pesangon dalam UU Cipta Kerja untuk Karyawan PHK atau Pensiun

C. Uang Penghargaan Masa Kerja dalam UU Cipta Kerja untuk Karyawan PHK atau Pensiun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini