Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti kontribusi layanan Buy Now Pay Later (BNPL) alias paylater terhadap industri pembiayaan yang saat ini masih relatif kecil yakni di bawah 2,5%.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah mengatakan, meski secara nilai pembiayaan relatif kecil namun diperlukan pengaturan lebih kuat untuk memitigasi risiko dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan secara keseluruhan karena besarnya jumlah transaksi.
“Industri BNPL terhadap keseluruhan industri pembiayaan enggak sampai 2,5% namun kalau dari sisi jumlah transaksi, memang ini besar. Nah, inilah yang harus kami jaga,” kata Nasrullah dalam Media Briefing pada Selasa (21/1/2025).
Dia menegaskan meskipun kontribusi paylater terhadap industri pembiayaan masih kecil, potensi dampaknya tetap perlu diwaspadai. Nasrullah mengingatkan banyaknya jumlah pengguna layanan ini tidak sampai merusak citra industri pembiayaan secara keseluruhan.
Dijelaskan juga OJK akan memberlakukan sejumlah pengaturan terkait BNPL dalam tiga tahun mendatang. Pengaturan tersebut mencakup manajemen risiko, tata kelola yang baik, serta pembatasan usia dan penghasilan minimum pengguna BNPL. Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk memastikan keseimbangan antara pertumbuhan industri dan perlindungan konsumen.
“Makanya kita pagari dengan ketentuan-ketentuan termasuk ketentuan pembatasan minimum, usia, maupun penghasilan,” katanya.
Selain itu, OJK menyoroti pentingnya edukasi dan literasi kepada masyarakat terkait penggunaan layanan BNPL. Dia menekankan bahwa edukasi menjadi kunci dalam memastikan manfaat paylater dirasakan secara optimal oleh masyarakat.
Nasrullah mengungkapkan bahwa OJK telah berdiskusi dengan pelaku industri untuk bersama-sama meningkatkan edukasi dan literasi masyarakat terkait layanan BNPL maupun B2PL. Dia juga meminta dukungan dari media untuk membantu memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat tentang bisnis ini.
Menurutnya, kunci utama dalam mengelola layanan tersebut adalah melalui edukasi yang terus-menerus. OJK juga mengungkapkan hasil survei independen yang menunjukkan bahwa manfaat BNPL dirasakan oleh masyarakat meskipun ada beberapa kasus masalah yang muncul.
“Kesimpulan sementaranya ya, bisnis ini dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, ketimbang ada beberapa kasus yang tadi saya sampaikan, sebenarnya jumlahnya lebih kecil,” kata Ahmad.
Diberitakan sebelumnya, OJK tengah mempersiapkan aturan terkait layanan paylater, di mana salah satunya mencakup antara lain pinjaman hanya diberikan kepada nasabah atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 juta per bulan paling lambat pada 1 Januari 2027.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan melalui aturan tersebut, BNPL multifinance diharapkan dapat memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat serta mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang atau debt trap bagi pengguna BNPL multifinance.
"Pengaturan ini juga diharapkan dapat memperkuat dan mengembangkan industri multifinance," kata Ismail dalam keterangan resmi, pada Selasa (31/12/2024).
Secara kinerja, OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance mencapai sebanyak Rp501,37 triliun per November 2024. Angka tersebut naik 7,27% secara tahunan (year on year/yoy) apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Sementara, piutang pembiayaan BNPL mencapai sebanyak Rp8,41 triliun, yang mana mengalami peningkatan sebanyak Rp3,27 triliun atau tumbuh 63,89% yoy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel