Bisnis.com, JAKARTA – Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Dapen BCA mengungkap dampak berlakunya implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 bagi industri dana pensiun di Indonesia. PMK tersebut mengatur salah satunya adalah pengecualian entitas pensiun dari pengenaan pajak minimum global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE).
Direktur Utama Dana Pensiun BCA, Budi Sutrisno, menjelaskan bahwa entitas dana pensiun, baik yang dimiliki oleh perusahaan dalam negeri maupun Grup Perusahaan Multinasional (Grup PMN), termasuk entitas yang dikecualikan dari penerapan pajak minimum global sebagaimana diatur dalam PMK 136/2024 ini.
Budi melanjutkan, kebijakan pajak yang berlaku untuk investasi dana pensiun di Indonesia saat ini berupa pengecualian pajak penghasilan atas hasil investasi dari instrumen investasi, antara lain bunga deposito dan tabungan di bank dalam negeri, kupon/diskonto Surat Berharga Negara (SBN), dan obligasi korporasi yang diperdagangkan atau dilaporkan perdagangannya di Bursa Efek Indonesia, serta dividen dari investasi pada saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
"Dana pensiun menjalankan usaha berfokus pada pengelolaan dana di pasar uang dan pasar modal. Kebijakan PMK 136/2024 tentunya tidak berdampak langsung pada industri dapen. Namun demikian, bagi dapen yang memiliki anak usaha yang bergerak pada sektor riil, apabila memiliki persaingan bisnis dengan perusahaan multinasional, tentunya akan berdampak positif," kata Budi kepada Bisnis, Selasa (21/1/2025).
Sedangkan bagi perusahaannya, Budi menjelaskan bahwa anak usaha Dapen BCA bergerak pada industri yang tidak memiliki persaingan dengan perusahaan multinasional.
"Dengan demikian, [Dapen BCA] tidak memiliki dampak dari kebijakan tersebut," tandasnya.
Sebagai informasi, dalam Pasal 3 Ayat 1 PMK 136/2024 diatur beberapa entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional (Grup PMN) yang dikecualikan dari pengenaan pajak minimum global, yaitu badan pemerintah, organisasi internasional, organisasi nirlaba, entitas dana pensiun, entitas dana investasi yang merupakan entitas induk utama, dan entitas dana investasi real estat (real estate investment vehicle) yang merupakan entitas induk utama.
Bagi entitas yang tidak dikecualikan, pajak minimum global akan dikenakan untuk grup perusahaan multinasional yang memiliki setidaknya satu korporasi atau bentuk usaha tetap yang tidak berada di negara atau yurisdiksi korporasi induk utamanya.
Ketentuannya, pengenaan pajak ini hanya berlaku untuk korporasi yang peredaran bruto tahunan grup perusahaan multinasionalnya paling sedikit 750 juta euro atau sekitar Rp12,6 triliun (asumsi kurs Rp16.800 per euro).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel