Asuransi Kebakaran Rumah dan Ruko, Begini Cara Hitung Biaya Preminya

Bisnis.com,22 Jan 2025, 12:53 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Ilustrasi di Los Angeles, Sabtu (11/1/2025). /REUTERS/Fred Greaves

Bisnis.com, JAKARTA - Potensi terjadinya bencana kebakaran tidak dapat diprediksi. Sepanjang awal 2025, berita kebakaran pusat perbelanjaan, pemukiman penduduk hingga skala luas terjadi di dalam dan luar negeri. Bahkan bencana kebakaran besar yang menjadi perhatian publik seperti di Los Angeles menciptakan kerugian yang besar karena peristiwa alami (natural catastrophe) .

“Musibah ini [kebakaran] datang di waktu yang tak terduga, sehingga kita tidak dapat menjamin kondisi finansial ke depannya. Untuk itu, perlu ada upaya minimalisasi atas kerugian finansial akibat bencana tersebut. Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan memiliki perlindungan asuransi untuk mengendalikan kondisi finansial,” kata Sunadi, Presiden Direktur Allianz Utama Indonesia dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025).

Dia menjelaskan produk asuransi kebakaran dapat menjamin penggantian kerusakan dan menanggung ganti rugi bila kebakaran disebabkan oleh kecerobohan pribadi, kesalahan atau ketidaksengajaan pihak lain. Sementara untuk cakupan perlindungan untuk kebakaran yang disebabkan oleh natural catastrophe harus disertai pembelian perluasan perlindungan.

Dia juga memastikan, premi asuransi kebakaran masih sangat terjangkau dan diperlukan. Dia juga menjelaskan dasar perhitungan yang dibayarkan dalam memperkirakan nilai premi asuransi kebakaran. Berikut detailnya: 

  1. Nilai Bangunan

Besaran premi asuransi untuk menanggung risiko kebakaran yang ditetapkan adalah persentase sekian persen dari nilai yang dibutuhkan untuk membangun kembali bangunan bila mengalami kebakaran. Besaran premi asuransi untuk menanggung risiko kebakaran setiap bangunan akan berbeda, namun premi tersebut dapat dimulai dengan harga minimal Rp100.000.

Misalnya dibutuhkan Rp700 juta untuk membangun kembali sebuah rumah. Sedangkan persentase premi yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi adalah 0,1295%.

Maka perhitungan premi pokoknya adalah : Rp700 juta x 0,1295% = Rp906.500

  1. Luas Bangunan

Luas bangunan turut menentukan nilai dari bangunan yang dijaminkan. Untuk membangun ulang rumah dengan luas 200 m2 pastinya akan lebih menelan biaya daripada rumah dengan luas 100 m2.

Jika biaya untuk membangun ulang sebuah rumah pasca kebakaran adalah Rp4 juta per meter. Maka nilai bangunan dengan luas 200 m2 adalah Rp800 juta. Sedangkan nilai bangunan dengan 100 m2 adalah Rp400 juta

Hal ini tentunya turut memengaruhi besaran perhitungan premi asuransi untuk menanggung risiko kebakaran seperti yang telah dibahas di poin sebelumnya.

  1. Fungsi Bangunan

Faktor lain yang memengaruhi besaran premi asuransi untuk menanggung risiko kebakaraan adalah fungsi bangunan. Apakah bangunan yang dijaminkan berfungsi sebagai tempat tinggal (rumah), ruko (rumah toko) atau rukan (rumah kantor).

Tentu saja besaran premi untuk ruko dan rukan akan lebih mahal daripada rumah. Hal ini karena ruko dan rukan memiliki aset risiko yang lebih tinggi karena kaitannya sebagai tempat usaha.

  1. Konstruksi Bangunan

Konstruksi bangunan dibedakan menjadi tiga golongan:

Kelas I: Konstruksi bangunan terbuat dari beton, baja, atau bahan yang tidak mudah terbakar. Selain itu, komponen penunjang seperti lantai, partisi, dan jendela juga tidak ketinggalan.

Kelas II: Konstruksi kelas 2 secara garis besar mirip dengan kelas 1. Meski demikian, tidak semua komponen dalam bangunan ini bersifat tidak mudah terbakar. Oleh karenanya beberapa bagian dari konstruksi kelas 2 juga menggunakan bahan yang mudah terbakar seperti kayu sebagai struktur penunjang tertentu.

Kelas III: Bangunan yang tidak memenuhi kriteria konstruksi kelas 1 atau kelas 2, maka bangunan tersebut dapat dikategorikan tergolong sebagai kelas 3 atau tergantung pada penilaian perusahan asuransi.

Konstruksi kelas 3 umumnya menggunakan bahan yang sebagian besar atau seluruhnya mudah terbakar, seperti kayu atau bambu.

Dalam penentuan premi asuransi, premi untuk konstruksi bangunan kelas 1 cenderung lebih murah dibandingkan konstruksi bangunan kelas 2 dan 3. Hal ini karena golongan kelas 1 tidak lebih rentan terbakar, sehingga kerugian yang dialami biasanya tidak sampai menghanguskan konstruksi bangunan seperti halnya pada bangunan kelas konstruksi 2 dan 3.

  1. Lingkungan Sekitar

Dalam menentukan besaran premi asuransi untuk menanggung risiko kebakaran, terkadang perusahaan asuransi akan melakukan survei terhadap lingkungan sekitar bangunan. Survei ini mencakup penilaian apakah bangunan tersebut berada di area rawan kebakaran, area padat penduduk, zona bencana, atau dikelilingi oleh bangunan dengan konstruksi kayu. Selain itu, riwayat kerugian yang pernah terjadi pada bangunan tersebut juga menjadi pertimbangan.

  1. Perluasan Manfaat

Asuransi yang menanggung risiko kebakaran dasar, melindungi bangunan atas kerusakan atas kebakaran yang disebabkan oleh nyala api, asap, sambaran petir, ledakan, atau kejatuhan pesawat terbang. Selain diakibatkan hal tersebut, melalui manfaat perluasan dapat melindungi bangunan akibat hal-hal berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini