Bisnis.com, JAKARTA - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mengakui anak usahanya, Hotel Bumi Wiyata di Depok, Jawa Barat, belum melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Akibatnya, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menancapkan plang bertuliskan ‘objek pajak ini belum melunasi pajak bumi dan bangunan PBB P2’.
Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah mengatakan bahwa Hotel Bumi Wiyata masih tercatat sebagai anak usaha perusahaan. Menurutnya, tunggakan terjadi karena kondisi bisnis hotel sempat tertekan dan baru bangkit beberapa waktu terakhir.
"Kita ketahui bersama bahwa operasional hotel baru bangkit pasca adanya Covid," katanya kepada Bisnis, dikutip Rabu (22/1/2025).
Hery menyebut, meski kondisi bisnis hotel perlahan pulih, tidak serta-merta pihaknya dapat melunasi tunggakan pajak yang ada.
"Tentunya ada biaya dan kebutuhan operasional lainnya yang sedang dilakukan [diprioritaskan]," katanya. Manajemen sendiri berharap tunggakan dapat dibayarkan sesegera mungkin.
AJB Bumiputera menjalankan Hotel Bumi Wiyata melalui anak usahanya, PT Bumiputera Wisata. Entitas ini, selain menjalankan Bumi Wiyata Depok, juga menjadi perpanjangan tangan pemilikan Hotel Bumi Surabaya.
Hotel Bumi Wiyata sendiri beroperasi di Depok sejak 1994. Saat ini, perseroan memiliki 153 karyawan. Bumi Wiyata Depok telah menunggak PBB P2 sejak pembayaran terakhir pada 2022.
Pemasangan plang menunggak pajak merupakan tahapan akhir, yang sebelumnya dimulai dari tagihan pajak, surat teguran, pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), hingga Surat Pemberitahuan (SP) pemasangan plang ataupun stiker.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel