Babak Baru Pembanding BI Checking, OJK Rilis Aturan Pemeringkat Kredit Alternatif

Bisnis.com,22 Jan 2025, 09:42 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan terkait Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) melalui Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2024 (POJK 29/2024). Aturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa POJK 29/2024 menjelaskan bahwa berbagai aspek terkait penyelenggaraan PKA, termasuk prinsip dan ruang lingkup, tata kelola kelembagaan, pengawasan, hingga penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha. 

Dia menambahkan regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara PKA sekaligus memastikan keseimbangan antara inovasi progresif dan perlindungan data konsumen.

“Regulasi ini hadir sebagai tanggapan atas pesatnya perkembangan teknologi informasi yang membuka peluang efisiensi dalam berbagai proses bisnis di sektor jasa keuangan,” kata Ismail dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (21/1/2025).

Sebagai bagian dari ITSK, PKA menawarkan solusi inovatif dalam penilaian kelayakan kredit konsumen dengan menggunakan data alternatif, seperti data telekomunikasi, utilitas, dan perdagangan elektronik (e-commerce).

Menurut Ismail, teknologi PKA dapat menjadi alat yang melengkapi riwayat kredit untuk meningkatkan inklusi keuangan, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta masyarakat unbanked atau underbanked.

“Kehadiran PKA ini membawa warna baru bagi sektor jasa keuangan, khususnya dalam layanan pemberian kredit. Penyelenggaraan PKA mampu mengatasi tantangan penilaian kelayakan kredit, terutama bagi individu atau kelompok yang tidak memiliki riwayat kredit atau memiliki riwayat yang terbatas,” katanya. 

Lebih lanjut, Ismail menegaskan bahwa keberadaan PKA yang berizin dan diawasi oleh OJK juga diharapkan mampu menjaga prinsip tata kelola yang baik dalam ekosistem keuangan.

“Di samping itu, PKA dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak, seperti pelaku usaha jasa keuangan, lembaga pengelola informasi perkreditan, konsumen, hingga masyarakat umum,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, OJK telah melakukan sosialisasi terkait POJK 29/2024 kepada berbagai asosiasi, termasuk Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Penyelenggara Innovative Credit Scoring yang telah terdaftar, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), dan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas). Sosialisasi ini berlangsung di Kantor OJK, Gedung Sumitro Djojohadikusumo.

Seperti diketahui, pemeringkat kredit mengacu kepada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang melihat riwayat pinjaman debitur pada lembaga keuangan. SLIK ini sebelumnya bernama BI Checking saat dikelola oleh Bank Indonesia. Saat pengawasan beralih ke OJK, maka sistem ini diberi nama SLIK. 

Alternatif BI Checking melalui PKA ini akan memperkuat mitigasi perbankan menyerap risiko. Mekanisme PKA biasanya melihat kepatuhan pembayaran tagihan layanan publik seperti air, listrik, hingga tingkat belanja data internet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini