OJK Cabut Izin Usaha Entitas BUMN Berdikari Insurance

Bisnis.com,23 Jan 2025, 12:48 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan asuransi umum PT Berdikari Insurance. Pencabutan izin cucu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) IDFood itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-11/D.05/2025 bertanggal 17 Januari 2025. 

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Asep Iskandar mengatakan bahwa Berdikari Insurance dilarang untuk melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum setelah pencabutan izin tersebut. 

“Serta diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat PT Berdikari Insurance,” kata Asep dalam keterangannya pada Selasa (22/1/2025). 

Sebagai informasi, laporan keuangan Berdikari Insurance mencatat perusahaan dimiliki oleh PT Berdikari, anak usaha ID Food dan PT Tehate Putratunggal. Tidak dijelaskan struktur saham yang dimiliki. Sedangkan profil perusahaan menjelaskan bahwa PT Berdikari sebagai pemegang saham tunggal Berdikari Insurance.

Asep juga meminta pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Berdikari Insurance dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan, 

Selain itu, perusahaan wajib menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.  Perusahaan juga diminta untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30  hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Berdikari Insurance serta membentuk tim likuidasi. 

“Dan melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Asep. 

Selanjutnya, setelah dibentuknya tim likuidasi, pemegang saham, direksi, kewan komisaris, dan pegawai PT Berdikari Insurance wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi. 

“Sereta  dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi,” tutup Asep. 

Sebelumnya, OJK terlebih dahulu menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Berdikari Insurance. Kala itu, sanksi yang sama diberikan juga terhadap  PT Asuransi Jiwasraya (Persero).  

Dalam keterangan resmi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyatakan kedua perusahaan asuransi tersebut dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian. 

“Pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat," kata Ismail dalam rilis, Jumat (13/9/2024). 

Sementara itu, berdasarkan laporan keuangan Berdikari Insurance per Agustus 2024 (In House) dikutip dari laman resminya pada  perusahaan mencatatkan jumlah pendapatan premi sebanyak Rp10,28 miliar yang mana naik 141% apabila dibandingkan pada akhir 2023. 

Sementara itu hasil investasi yang dicatatkan mencapai sebanyak Rp942 juta atau naik 9,28% dari Rp862 juta pada akhir 2023. Dengan capaian tersebut, perusahaan mampu mencatatkan laba setelah pajak sebanyak Rp1,45 miliar pada Agustus 2024, yang mana naik 499% dibandingkan Rp242 juta pada akhir 2023. 

Dari sisi liabilitas, perusahaan menanggung beban sebanyak Rp32,33 miliar yang mana turun 44,3% dibandingkan liabilitas yang ditanggung pada akhir 2023 sebanyak Rp58,11 miliar. Dari sisi jumlah ekuitas, perusahaan memiliki ekuitas sebanyak Rp299 miliar hingga Agustus 2024.

Angka tersebut meningkat 3,75% dibandingkan Rp288 miliar pada akhir 2023. Lebih lanjut, jumlah aset yang dimiliki perseroan mencapai sebanyak Rp335 milia atau menyusut dibandingkan Rp349 miliar pada akhir 2023. Aset tersebut terdiri dari Rp45,4 miliar aset investasi serta Rp289,6 miliar aset bukan investasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini