Sah! OJK Izinkan Pinjol Kucurkan Kredit Hingga Rp5 Miliar untuk Sektor Produktif

Bisnis.com,23 Jan 2025, 17:21 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Warga mencari informasi tentang pinjaman oniline di Jakarta, Rabu (10/1/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas maksimal pembiayaan fintech P2P lending alias pinjaman online (pinjol) untuk pembiayaan produktif naik menjadi Rp5 miliar.

Ketentuan ini diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). POJK ini efektif berlaku sejak 27 Desember 2024.

"Penyelenggara dapat memberikan pendanaan produktif melebihi batasan maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan Rp5.000.000.000," tulis Pasal 137 Ayat 4 POJK 40/2024, dikutip Kamis (23/1/2025).

Namun, tidak semua penyelenggara fintech P2P lending bisa menyalurkan pembiayaan produktif hingga Rp5 miliar. Ada dua prasyarat bagi perusahaan pinjol untuk bisa memberikan pembiayaan produktif sampai Rp5 miliar.

Pertama, penyelenggara P2P lending memiliki kualitas pendanaan macet maksimal 5% dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

Kedua, penyelenggara P2P lending tidak sedang dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.

Bagi penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut, maka batas atas pembiayaan produktif disamakan dengan pembiayaan konsumtif, yakni sebesar Rp2 miliar.

Selain batas maksimum pembiayaan produktif, POJK 40/2024 juga mengatur tentang batas maksimum pendanaan dari setiap pemberi dana (lender) dan afiliasinya. Aturan mainnya, batas maksimum pendanaan oleh setiap lender dan afiliasinya paling banyak 25% dari outstanding pembiayaan pada akhir bulan.

Namun, ketentuan batas maksimum pendanaan tersebut tidak berlaku bagi lender yang merupakan pelaku usaha jasa keuangan yang diawasi OJK. Sebagai gantinya, lender yang termasuk pelaku usaha jasa keuangan ini dapat memberikan pendanaan paling banyak 75% dari outstanding pembiayaan pada akhir bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini