Bisnis.com, BANDUNG – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) besiap membentuk konsorsium bersama anggotanya untuk mendanai UMKM yang membutuhkan pembiayaan lebih dari Rp5 miliar.
Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas maksimal pembiayaan fintech P2P lending sektor produktif hanya sebesar Rp5 miliar. Ini diatur di dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024.
"Kalaupun nanti ada borrwer yang butuh lebih, ada beberapa opsi dan ini kita jajaki, ada semacam konsorsium. Ada beberapa P2P bisa support untuk proyek dari UMKM yang memiliki kebutuhan lebih besar. Ini bisa," kata Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah saat ditemui di Bandung, Kamis (23/1/2025).
Walau begitu Kuseryansyah mengatakan rencana ini belum dibicarakan dan diajukan kepada OJK. Dia mengatakan pada tahap awal ini asosiasi akan fokus kepada sosialisasi POJK 40 Tahun 2024 yang efektif berlaku sejak 27 Desember 2024.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 mengatur bahwa dalam penyaluran pebiayaan penyelenggara P2P lending harus memastikan pihak penerima dana atau borrower tidak menerima pembiayaan melalui lebih dari tiga platform P2P lending. Ini artinya bila konsorsium itu sudah jadi, maka satu UMKM tetap tidak bisa mendapat pendanaan lebih dari tiga platform P2P lending.
Lebih lanjut, Kuseryansyah mengatakan AFPI mengapresiasi dukungan OJK yang meningkatkan batas atas pembiayaan produktif dari Rp2 miliar menjadi Rp5 miliar, walaupun usulan awal AFPI adalah sebesar Rp10 miliar.
"Skala yang besar ini risikonya juga lebih besar. Tapi masing-masing P2P punya solusinya, masing-masing punya engine untuk membaca kelayakan, berapa yang diberikan ke UMKM, dan bertahap. Misalnya start mulai Rp500 juta, Rp1 miliar, bertahap ke Rp5 miliar," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan kenaikan batas atas pembiayaan produktif ini akan sangat membantu bagi pelaku UMKM yang memiliki kebutuhan pendananan di atas Rp2 miliar.
"Ini untuk mendorong UMKM-UMKM yang butuh di atas Rp2 miliar bisa kita layani. Memang kita usulkan dari industri, dari AFPI itu di Rp10 miliar. Tapi berbagai diskusi dan pertimbangan dari AFPI dan OJK juga, maka ditetapkan di Rp5 miliar," ujar Entjik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel