Trump Tandatangani Perintah Eksekutif untuk Dukung Industri Kripto dan AI

Bisnis.com,24 Jan 2025, 07:48 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Presiden AS Donald Trump berpidato setelah pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebagai Presiden ke-47 AS di US Capitol, Washington, Amerika Serikat pada Senin (20/1/2025). / Pool via Reuters-Julia Demaree Nikhinson

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif terkait mata uang kripto dan kecerdasan buatan. Kebijakan ini sekaligus pengakuan strategis baru bagi aset digital itu.

Dikutip dari Bloomberg, Jumat (24/1/2025), perintah eksekutif ini mencakup pembentukan kelompok kerja untuk memberikan rekomendasi kepada Gedung Putih mengenai kebijakan aset digital. Kelompok ini akan melibatkan sejumlah lembaga federal, termasuk Departemen Keuangan, Departemen Kehakiman, Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC), serta Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC).

Kelompok kerja tersebut diberikan mandat untuk menyerahkan laporan dalam waktu enam bulan yang mencakup kerangka peraturan dan proposal legislatif. Salah satu fokus utama laporan tersebut adalah evaluasi kemungkinan penyediaan stok aset digital oleh pemerintah.

Kara Calvert, Wakil Presiden Kebijakan AS di Coinbase Global Inc., menyambut baik langkah ini. “Ini benar-benar mengubah fundamental di lapangan. Anda memiliki seorang presiden yang merangkul aset digital dan membentuk dewan penasihat yang mengakui perlunya keahlian non-pemerintah. Itu benar-benar menarik,” ujarnya.

Namun, tidak semua pihak menyambut optimisme tersebut. Beberapa pendukung Bitcoin, aset kripto terbesar saat ini, menyatakan kekecewaannya karena Bitcoin tidak disebutkan secara khusus dalam perintah tersebut. Kekecewaan ini karena sebelumnya Trump mendukung gagasan Bitcoin sebagai pusat cadangan nasional selama kampanye.

"Apa yang diinginkan di lini masa Twitter tentang kripto sangat berbeda dari kenyataan [perintah eksekutif]," ujar Zaheer Ebtikar, pendiri dana kripto Split Capital. Meski demikian, ia menambahkan bahwa evaluasi potensi penyediaan aset digital nasional oleh pemerintah sudah menjadi langkah yang cukup positif.

Bitcoin, mata uang kripto terbesar, mencatat penurunan sekitar 1% menjadi $102.750 setelah pengumuman tersebut. Namun, nilai Bitcoin tetap melonjak lebih dari 50% sejak Trump terpilih.

David Sacks, Kepala AI dan Kripto Gedung Putih yang berlatar dari Venture Capital menyampaikan bahwa langkah ini akan menjadikan Amerika Serikat sebagai ibu kota dunia kripto di bawah kepemimpinan Trump. Ia juga menyoroti tindakan eksekutif terkait kecerdasan buatan (AI), yang diyakini akan memperkuat dominasi AS di bidang AI.

Trump menggarisbawahi nilai ekonomis dari langkah tersebut. "Anda menganggapnya menarik? Mungkin tidak, kecuali mereka akan menghasilkan banyak uang bagi negara," ujarnya.

Perintah ini mencerminkan komitmen Trump terhadap janji kampanyenya untuk menyederhanakan regulasi, mendukung kerangka kerja stablecoin, dan mengeksplorasi penyediaan Bitcoin sebagai aset strategis. Trump sebelumnya juga mengambil langkah kontroversial dengan mengampuni Ross Ulbricht, pendiri Silk Road, yang mendapat dukungan besar dari komunitas kripto.

Selain itu, Trump telah menunjukkan keterlibatan pribadinya dalam industri kripto dengan meluncurkan token digital dan proyek-proyek lain bersama keluarganya, seperti World Liberty Financial.

Perintah eksekutif ini dianggap sebagai kemenangan bagi komunitas kripto yang telah memperkuat keterlibatan politiknya, terutama melalui sumbangan besar dalam pemilihan terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini