Cara Cek Penyakit dan Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Bisnis.com,24 Jan 2025, 12:10 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari
Cara Cek Penyakit dan Pelayanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - BPJS kesehatan diketahui menanggung sejumlah penyakit berat maupun penyakit sedang untuk para pemegang kartu JKN.

Setidaknya ada 144 penyakit yang ditanggung BPJS kesehatan.

Untuk mengetahui penyakit dan layanan yang ditanggung BPJS, Anda bisa mengecek riwayat kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN. Anda juga bisa menghubungi customer service cabang BPJS Kesehatan terdekat atau melalui layanan call center 1500 400.  

Berikut langkah-langkah untuk mengecek riwayat kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN:  

Berikut pelayanan kesehatan yang dijamin berdasarkan aplikasi JKN

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

1. Rawat Jalan Tingkat Pertama, meliputi:

2. Pelayanan Gigi

3. Rawat Inap Tingkat Pertama sesuai indikasi medis

4. Pelayanan darah sesuai indikasi medis

Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap, yang mencakup:

Pelayanan Persalinan dan Neonatal

Pelayanan Gawat Darurat

Pelayanan Ambulan

Kriteria kondisi tertentu adalah:

Kondisi Peserta sesuai indikasi medis berdasarkan rekoemndasai medis dari dokter yang merawat

Peserta rujukan kasus gawat darurat dari failitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan tujuan perawatan sampai dengan kondisi kegawatdaruratan telah teratasi dan dapat dipindahkan ke fasilitas kesehatan yang bekerjsama peserta rujuk balik rawat inap yang masih memerlukan pelayanan rawat inap di Fasilitas kesehatan semula

Pelayanan Ambulan yang tidak dijamin adalah pelayanan yang tidak sesuai ketentuan di atas, berikut:

Berikut ini adalah beberapa daftar pengobatan yang di-cover BPJS Kesehatan:

Diabetes mellitus
Hipertensi atau tekanan darah tinggi
Penyakit jantung
Asma
Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK)
Epilepsi
Skizofrenia
Stroke
Sindrom Lupus Eritematosus
HIV dan AIDS
Tuberkulosis (TB)
Kanker leher rahim
Kanker payudara
Pemeriksaaan gula darah
Pemeriksaan IVA untuk Kasus kanker serviks
Pap smear
Antenatal Care (ANC) atau pemeriksaan kehamilan
Alat kesehatan berupa kacamata dengan kondisi medis minimal sferis 0,5D dan silindris 0,25D
Alat bantu dengar diberikan paling cepat 5 tahun sekali atas rekam medis
Protesa alat gerak berupa kaki palsu dan tangan palsu dapat diberikan paling cepat setiap 5 tahun sekali atas rekam medis
Protesa gigi dapat diberikan setiap 2 tahun sekali atas rekam medis untuk gigi yang sama
Korset tulang belakang dapat diberikan paling cepat setiap 2 tahun sekali atas rekam medis
Collar neck atau penyangga leher dapat diberikan paling cepat 2 tahun sekali atas rekam medis
Kruk dapat diberikan paling cepat setiap 5 tahun sekali atas rekam medis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini