Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan layanan jaminan kesehatan yang mencakup berbagai tindakan medis, termasuk operasi, bagi peserta yang telah terdaftar. Namun, peserta harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan untuk mendapatkan layanan tersebut.
Dikutip dari laman Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), yakni lembaga perpanjangan tangan pemerintah untuk mengawasi BPJS Kesehatan pada Jumat (24/1/2025), untuk mendapatkan layanan sistem jaminan sosial nasional ini, peserta harus memenuhi prosedur dimulai dengan berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika diperlukan tindakan lanjutan, pasien akan dirujuk ke rumah sakit mitra BPJS untuk memperoleh layanan medis spesifik, termasuk operasi.
Berdasarkan pedoman Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, BPJS Kesehatan menanggung setidaknya 19 jenis operasi, di antaranya:
- Operasi Jantung
- Operasi Caesar
- Operasi Kista
- Operasi Miom
- Operasi Tumor
- Operasi Odontektomi
- Operasi Bedah Mulut
- Operasi Usus Buntu
- Operasi Batu Empedu
- Operasi Mata
- Operasi Bedah Vaskuler
- Operasi Amandel
- Operasi Katarak
- Operasi Hernia
- Operasi Kanker
- Operasi Kelenjar Getah Bening
- Operasi Pencabutan Pen
- Operasi Penggantian Sendi Lutut
- Operasi Timektomi.
Namun, tidak semua operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Beberapa operasi yang tidak ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan adalah:
- Operasi akibat kecelakaan.
- Operasi kosmetika atau estetika.
- Operasi akibat melukai diri sendiri.
- Operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri.
- Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur pengajuan BPJS Kesehatan.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung biaya untuk 21 penyakit atau layanan kesehatan, tindakan itu meliputi:
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan terkait kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
- Perataan gigi, seperti pemasangan behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan terkait mandul atau infertilitas.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi
- kesehatan.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan layanan yang tidak sesuai regulasi.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh
- program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas hingga batas yang ditanggung sesuai hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
- Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
- Layanan lain yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel