Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang didirikan perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia saat ini mencapai Rp42,71 triliun.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Djonieri menjelaskan jumlah aset tersebut dikelola oleh lima DPLK perusahaan multinasional.
"Data DPLK joint venture terdapat lima, yaitu DPLK Manulife, DPLK Alianz, DPLK AIA, DPLK Tokio Marine dan DPLK AXA Mandiri. Aset DPLK yang pendirinya merupakan perusahaan multinasional sebesar Rp42,71 triliun dengan persentase 29,94% dari total aset industri DPLK, atau 11,26% dari total aset industri dana pensiun," kata Djonieri kepada Bisnis, dikutip Minggu (26/1/2025).
Djonieri menilai saat ini di dalam industri dana pensiun Tanah Air tidak terjadi persaingan antara dana pensiun yang didirikan perusahaan domestik dengan perusahaan multinasional. Alasannya adalah densitas atau rata-rata uang yang disisihkan masyarakat untuk produk dana pensiun dalam satu tahun mesih kecil.
OJK mencatat densitas dana pensiun per September 2024 sebesar Rp2.080.020, naik dari posisi sebelumnya sebesar Rp1.774.612 per 2020. Meski meningkat, Djonieri menilai densitas dana pensiun ini masih rendah.
"Karena saat ini densitas dana pensiun yang masih rendah di Indonesia, berkisar 19% jika peserta dana pensiun dibandingkan dengan jumlah angkatan kerja pada 2024," ujar Djonieri.
Adapun saat ini pemerintah resmi menerapkan pajak minimum global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). GloBE adalah ketentuan pengenaan pajak tambahan yang dikembangkan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).
Seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024, dana pensiun termasuk entitas yang dikecualikan dari pajak minimum global tersebut. Ini artinya, entitas DPLK yang didirikan perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia tidak termasuk yang dikenakan pajak minimum global ini.
"Pengecualian tersebut dapat membuka peluang lebih besar bagi dana pensiun domestik untuk berkembang, karena mereka bisa berfokus pada instrumen yang sesuai dengan regulasi Indonesia tanpa harus terlalu terpengaruh oleh faktor eksternal. Ini dapat memperkuat sektor dana pensiun lokal yang beroperasi di pasar Indonesia, meskipun mungkin juga menghadapi tantangan terkait kurangnya diversifikasi," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel