Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2025, Bisa Tarik Tunai Saldo Hingga 30% Saat Bekerja

Bisnis.com,28 Jan 2025, 13:12 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Pegawai melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Pekerja formal dan informal di Indonesia wajib bergabung sebagai peserta Jaminan Hari Tua (JHT) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Program jaminan sosial nasional ini memastikan pekerja memiliki tabungan saat pensiun di usia 59 tahun nanti. Meskipun demikian, tabungan di JHT ini juga dapat dicairkan saat kena PHK, mengundurkan diri, ataupun pencairan sebagian meski masih bekerja.

Dikutip dari laman BPJS Ketenagajerjaan, Selasa (28/1/2025), nilai saldo dalam JHT yang berasal dari pemotongan gaji dan bantuan perusahaan dengan total 5,7% dari slip penghasilan yang dilaporkan. Perinciannya, 3,7% dibayar perusahaan dan 2% dibayar oleh karyawan dari potongan gaji bulanan.

Secara detail, terdapat 7 kondisi agar JHT ini dapat dicairkan. Berikut kondisinya:

  1. Mengundurkan Diri / PHK
  2. Usia Pensiun
  3. Cacat Total Tetap
  4. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNI)
  5. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNA)
  6. Klaim Sebagian 10%
  7. Klaim Sebagian 30% Untuk Perumahan

Sebagai konteks, klaim sebagian 10% untuk uang tunai atau klaim sebagian 30% untuk uang muka perumahan atau renovasi tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT). Pencairan sebagian klaim BPJS Ketenagakerjaan itu khusus peserta program JHT dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Persyaratan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan meliputi:

Ada tiga cara pengajuan klaim JHT:

Pengajuan dilakukan di situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan dengan mengunggah dokumen persyaratan, melakukan wawancara online, dan saldo akan ditransfer ke rekening setelah verifikasi selesai.

Peserta membawa dokumen asli ke kantor cabang BPJS, mengisi formulir, dan menjalani wawancara. Setelah verifikasi, saldo akan dikirim ke rekening peserta.

Proses dilakukan melalui aplikasi JMO dengan batasan saldo klaim maksimal Rp 10 juta. Jika saldo lebih besar, pengajuan harus dilakukan melalui kantor cabang atau Lapak Asik.

Pengambilan dana JHT sebagian dapat memengaruhi potensi pajak progresif pada klaim berikutnya, terutama jika pengambilan dilakukan dalam rentang waktu lebih dari dua tahun.

Informasi lebih lanjut mengenai pengajuan klaim JHT dapat diakses melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini