Dewan Asuransi (DAI) Dorong Industri Raih Kepercayaan Publik Pasca Putusan MK

Bisnis.com,31 Jan 2025, 17:41 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi umum di Jakarta, Rabu (24/7/2024). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Industri asuransi saat ini berbenah merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 251 KUHD yang membuat perusahaan tidak bisa lagi membatalkan klaim secara sepihak. Perbaikan yang dilakukan itu antara lain seperti penyeragaman ketentuan polis hingga proses underwriting.

Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Yulius Billy Bhayangkara, menyambut baik putusan MK tersebut. Ia menilai putusan itu membawa dua dampak positif bagi industri, yakni adanya kepastian hukum dan momentum pembenahan sektor asuransi agar lebih baik.

"Karena adanya kepastian hukum ini maka kita lihat harus ada penyesuaian di industri kita. Penyesuaian internal dan eksternal. Saat ini yang kita siapkan, kita sedang coba melalukan penyesuaian. Kita serahkan ke AAUI, AAJI dan AASI," ujar Yulius dalam webinar yang digelar Kupasi, Kamis (30/1/2025).

DAI berharap langkah-langkah perbaikan tersebut dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi. Menurut Yulius, kepercayaan masyarakat terhadap sektor ini masih rendah, yang tercermin dari tingkat inklusi dan literasi asuransi di Indonesia yang masih tertinggal.

"Caranya, keputusan-keputusan yang terjadi di luar sana harus kita adjust, kita lakukan penyesuaian agar tujuan kita dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap industri," katanya.

Yulius menjelaskan bahwa industri asuransi akan melakukan dua jenis transformasi, yakni transformasi struktural dan kultural. Transformasi struktural mencakup penyesuaian dan penyeragaman ketentuan polis, wording dalam polis, klausul dalam Surat Permintaan Asuransi (SPA), hingga standar operasional prosedur (SOP) penerimaan jaminan.

Sementara itu, transformasi kultural difokuskan pada pembangunan integritas dan kredibilitas pelaku bisnis asuransi. Menurut Yulius, tanpa langkah perbaikan ini, industri asuransi akan sulit bersaing dengan sektor lain dalam menarik investasi.

"Ini menunjukkan bahwa kenapa uang yang begitu besar masuk ke Indonesia kok tidak mampir ke industri kita. Ini kan jadi satu isu. Jangan-jangan penyebabnya kepercayaan publik, termasuk investor, memang tidak terlalu yakin dengan industri kita. Caranya menurut saya hanya satu, kalau ada MK mengeluarkan seperti itu [putusan terkait Pasal 251 KUHD], kita harus terima itu dan kita harus menyiapkan penyesuaiannya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini