Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan asuransi umum yang tergabung di dalam Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) pada Kamis (23/1/2025) telah mengadakan pertemuan untuk membentuk konsorsium asuransi khsusus untuk asuransi pinjaman fintech P2P lending.
Direktur Teknik PT Asuransi Central Asia (ACA) Syarifuddin menjelaskan bagaimana perkembangan terbaru pendirian konsorsium tersebut.
"Konsorsium asuransi P2P lending atau kita mengenalnya asuransi LPBBTI [Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi] memang sudah terbentuk. Koordinator dan jumlah anggota dalam konsorsium dimaksud saat ini sedang dibahas untuk mendapat persetujuan regulator," kata Syarifuddin kepada Bisnis, Jumat (31/1/2025).
Syarifuddin juga menjelaskan bahwa izin produk asuransi khusus P2P lending saat ini masih dalam proses di OJK. Di sisi lain, konsorsium asuransi masih terus melakukan pembahasan dengan pihak terkait seperti Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) beserta penyelenggara P2P lending anggota AFPI.
Syarifuddin menambahkan saat ini produk asuransi yang terkait dengan P2P lending sudah dilakukan secara individu perusahaan asuransi. Dengan adanya konsorsium nanti dia berhadap perlindungan pinjaman online akan menjadi lebih baik.
"Kami berharap apa yang diusulkan oleh konsorsium nantinya akan dapat membantu anggota AFPI dan para lender dalam melakukan upaya mitigasi risiko dalam bentuk proteksi asuransi," tandasnya.
Sementara itu, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan OJK belum membuat keputusan. Rencananya pada pekan depan akan diagendakan rapat untuk membahas konsorsium ini.
"Belum fixed karena baru mengajukan produknya. Kami lagi asesmen dan bicarakan dengan tim untuk memastikan produk bisa dikelola dengan baik," jelas Iwan.
Sebelumnya, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan ada potensi moral hazard ketika P2P lending dilindungi asuransi. Sebagai penegasan, Entjik mengatakan asuransi kredit bagi P2P lending ini bukan menjadi kewajiban atau mandatori. Ketentuan asuransi bisa memasarkan produk asuransi kredit melalui P2P lending ini diatur di dalam Peraturan OJK Nomor 20/2023.
"Menurut saya efek dari penutupan asuransi sangat berbahaya bagi lender, karena dikhawatirkan menjadi moral hazard para borrower karena merasa pinjamannya diasuransikan, maka pinjamannya sengaja dibuat ramai-ramai macet berjamaah. Ini akan sangat merusak industri ini dan tentunya perusahaan asuransi," ujar Entjik kepada Bisnis, Selasa (28/1/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel