Dukung Konsorsium Asuransi P2P, Akseleran Proteksi Rp600 Miliar Pinjaman

Bisnis.com,01 Feb 2025, 22:55 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Karyawan bekerja di kantor Akseleran, Jakarta. / dok. Akseleran

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan penyelenggara fintech P2P lending, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia atau Akseleran mendukung terbentuknya konsorsium asuransi khusus yang memproteksi pinjaman fintech P2P lending atau pinjaman online.

Saat ini, pembentukan konsorsium tersebut sedang dalam proses perizinan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Group CEO & Co Founder Akseleran Ivan Nikolas mengatakan Akseleran sejak 2019 akhir sudah bekerja sama dengan asuransi. Saat ini, hampir semua pinjaman yang disalurkan Akseleran dilindungi asuransi.

"Harapannya konsorsium asuransi ini bisa memberi solusi asuransi kredit yang efektif dan efisien. Di kami hampir seluruh pinjaman dilindungi asuransi, sekitar Rp600 miliar," kata Ivan kepada Bisnis, dikutip Sabtu (1/2/2025).

Adapun dalam pinjaman yang diasuransikan ini terdapat kekhawatiran potensi moral hazard, alias borrower sengaja tidak melunasi pinjamannya karena mengetahui uang yang mereka terima sudah diasuransikan.

Sebagai penyelenggara P2P lending yang sudah bekerja sama dengan asuransi dalam lima tahun terakhir, Ivan mengaku risiko itu memang ada namun yang dirasakan Akseleran risikonya kecil.

"Kalau moral hazard memang ada risiko tersebut, tapi dari yang sudah berlangsung risikonya minim. Faktanya borrower paham bahwa terlepas ada tidaknya asuransi mereka tetap harus membayar pinjaman. Dan ketika mereka tidak membayar, akan tetap dilakukan penagihan," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Teknik PT Asuransi Central Asia (ACA) Syarifuddin mengatakan konsorsium asuransi untuk P2P lending sudah terbentuk dan saat ini sedang mengajukan izin ke OJK.

"Konsorsium asuransi P2P lending atau kita mengenalnya asuransi LPBBTI memang  sudah terbentuk. Koordinator dan jumlah anggota dalam konsorsium dimaksud saat ini sedang dibahas untuk mendapat persetujuan regulator," kata Syarifuddin kepada Bisnis, Jumat (31/1/2025).

Syarifuddin juga menjelaskan bahwa izin produk asuransi khusus P2P lending saat ini juga masih dalam proses di OJK. Di sisi lain, konsorsium asuransi masih terus melakukan  pembahasan dengan pihak terkait seperti Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) beserta penyelenggara P2P lending anggota AFPI.

"Kami berharap apa yang diusulkan oleh konsorsium nantinya akan dapat membantu anggota AFPI dan para lender dalam melakukan upaya mitigasi risiko dalam bentuk proteksi asuransi," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini