OJK Tegaskan Urgensi Asuransi Wajib TPL bagi Pemilik Mobil

Bisnis.com,03 Feb 2025, 17:12 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, & Dana Pensiun sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono./ Bisnis -Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kebijakan mengenai asuransi wajib Third Party Liability (TPL) masih menunggu aturan dari pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). OJK sendiri akan menyiapkan regulasi turunan setelah PP tersebut ditetapkan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa berdasarkan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), regulasi asuransi wajib TPL harus diawali dengan peraturan pemerintah. Karena itu, OJK akan mengikuti perkembangan aturan tersebut sebelum mengeluarkan ketentuan lebih lanjut.

“Kan begini, seperti saya sampaikan, amanah Undang-Undang P2SK itu diawali dengan peraturan pemerintah, dan peraturan pemerintah itu domainnya bukan di OJK, tapi pemerintah. Kami juga akan mem-follow up peraturan pemerintah itu seperti apa yang sekarang sudah ada,” kata Ogi disela-sela acara Regulatory Dissemination Day 2025, di Jakarta pada Senin (3/2/2025).

Dia menjelaskan bahwa TPL merupakan asuransi tanggung jawab pihak ketiga yang biasanya diwajibkan bagi kendaraan yang kepemilikannya berasal dari pinjaman bank atau lembaga pembiayaan (multifinance). Namun, bagi kendaraan yang tidak dalam skema pinjaman, penerapan TPL masih menunggu regulasi dari pemerintah.

Lebih lanjut, Ogi menegaskan bahwa OJK akan tetap melakukan kajian terhadap aturan ini, namun tetap mengikuti perkembangan dari PP yang nantinya akan diterbitkan.

“Jadi OJK mungkin di belakang saja ya, kami kaji saja lebih lanjut. Itu kan dari perspektif orang, ada perspektif lagi, ya itu nunggu PP-nya. PP kan menyatakan bahwa undang-undang menyatakan itu, itu harus dilakukan,” tambahnya.

Ogi juga menyoroti bahwa Indonesia tertinggal dalam penerapan asuransi TPL dibandingkan negara lain. Di beberapa negara, kecelakaan di jalan tidak memicu perdebatan soal siapa yang bertanggung jawab atas ganti rugi karena adanya skema asuransi wajib.

“Indonesia ketinggalan dari negara-negara lain. Gak ada orang tabrakan di jalan ribut, siapa yang ganti ini, siapa yang ganti ini. Nah, itu perlu mendapatkan perhatian, dan formulasinya kita tunggu aja,” kata Ogi.

Asuransi wajib TPL telah menjadi perbincangan sejak tahun lalu dan disebut-sebut akan mulai diberlakukan tahun ini. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai waktu penerapan regulasi tersebut.

Yang pasti, sesuai amanat UU P2SK, setiap ketentuan dalam undang-undang harus diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaannya, yang harus ditetapkan paling lambat dua tahun setelah UU P2SK diundangkan. Mengingat UU P2SK telah diteken Presiden Joko Widodo pada 2023, program asuransi wajib ini idealnya mulai berlaku pada 2025.

Wakil Ketua AAUI untuk Bidang Teknik 3, Wayan Pariama pun sebelumnya menyinggung bahwa PP asuransi wajib TPL awalnya ditargetkan rampung pada 2024. Namun demikian, penerbitan PP tersebut tampaknya mundur menjadi 2025.

Wayan menyebut peraturan pemerintah terkait asuransi wajib harus menjadi agenda tahun depan. Untuk saat ini, AAUI berusaha untuk mendorong agenda tersebut bisa difinalisasi untuk tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini