OJK Beri 661 Sanksi dan Cabut Izin 4 P2P Lending sepanjang 2024

Bisnis.com,03 Feb 2025, 19:37 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap telah menerbitkan 661 sanksi dan mencabut empat izin usaha layanan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) sepanjang 2024. 

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan penerbitan sanksi dan pencabutan izin usaha tersebut merupakan langkah regulator dalam penguatan pengawasan dan penyelesaian kasus industri fintech P2P lending. 

“Selama 2024, OJK telah menerbitkan 661 sanksi terhadap penyelenggara pindar dan empat surat keputusan CIU [cabut izin usaha] yang terdiri dari dua penyelenggara dikarenakan sanksi administratif dan dua penyelenggara mengajukan permohonan pengembalian izin usaha,” kata Ismail dalam keterangan resmi dikutip pada Senin (3/2/2025). 

Dalam rangka regulasi, Ismail mengatakan OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di industri pindar. 

Ismail mengatakan peluncuran roadmap ini merupakan komitmen OJK untuk mewujudkan industri P2P lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.  

Tidak hanya sampai disitu, Ismail mengatakan OJK juga telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022.

“Tujuan penerbitan POJK tersebut diantaranya untuk memberikan perlindungan secara maksimal terhadap lender [pemberi dana] dengan ruang lingkup antara lain pengaturan yang mewajibkan Penyelenggara untuk menampilkan penilaian kredit dan informasi yang terkait pemberian dana, kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana, dan penyampaian risiko Pendanaan yang melekat kepada Pengguna,” kata Ismail. 

Selain itu, lanjut Ismail, OJK juga telah menerbitkan beberapa POJK lain terkait dengan penerapan tata kelola yang baik, pengembangan kualitas sumber daya manusia, dan penerapan manajemen risiko.  

OJK juga saat ini sedang melakukan penyusunan Rancangan Surat Edaran (SE OJK) perubahan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, yang mengatur penguatan penyelenggaraan kegiatan usaha LPBBTI.

“Materi perubahan ketentuan antara lain mengenai penguatan pemahaman mengenai risiko pendanaan dan analisis risiko pendanaan, sebagai upaya mitigasi risiko dan perlindungan lender,” kata Ismail. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini