Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan (POJK) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi ini menggantikan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2/19/PBI/2000 yang telah berlaku lebih dari dua dekade.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyampaikan penerbitan regulasi baru ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh stakeholders, baik pihak yang meminta rahasia bank maupun industri perbankan yang akan memberikan rahasia bank.
"POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 27 Desember 2024," ulas Ismail dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/2/2025).
Dalam aturan baru ini, definisi Rahasia Bank mengalami penyesuaian agar selaras dengan UU P2SK. Sebelumnya, terminologi yang digunakan adalah “segala sesuatu” yang kini digantikan dengan “informasi.” Selain itu, istilah “Nasabah Investor dan Investasinya” kini masuk dalam cakupan Rahasia Bank, yang sebelumnya belum diatur dalam regulasi lama.
POJK 44/2024 juga merinci beberapa pengecualian dalam kewajiban merahasiakan data nasabah. Informasi dapat dibuka untuk bantuan timbal balik dalam kasus pidana, termasuk kerja sama internasional dalam penyidikan kejahatan keuangan. Selain itu, pengecualian juga mencakup kepentingan penyelenggaraan negara, terutama di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai undang-undang, serta perjanjian kerja sama antar-otoritas keuangan lintas negara yang telah disepakati secara resiprokal. Aturan ini juga mencakup tugas pengawasan moneter dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia, serta tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjamin dana nasabah dan menangani resolusi bank.
Regulasi baru ini juga mengatur kewajiban bank dalam menjaga informasi rahasia, termasuk prosedur internal dan pendokumentasian seluruh permintaan pembukaan Rahasia Bank. Selain itu, mekanisme pembukaan informasi yang melibatkan OJK atau langsung ke bank kini diatur lebih rinci, termasuk pertukaran informasi antar-bank.
Sanksi bagi Pelanggar Rahasia Bank
Sementara itu, dilihat dalam POJK 44/2024, beleid ini menegaskan bahwa informasi mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya serta Nasabah Investor dan Investasinya harus dirahasiakan oleh bank dan pihak terafiliasi. Namun, ada beberapa pengecualian, seperti untuk kepentingan peradilan, perpajakan, dan penyelidikan tindak pidana. Informasi juga dapat dibuka bagi ahli waris sah nasabah yang meninggal dunia, serta dalam konteks kerja sama internasional dan tugas pengawasan moneter oleh Bank Indonesia.
OJK memiliki kewenangan dalam memberikan izin tertulis untuk membuka Rahasia Bank dalam kasus tertentu, seperti peradilan pidana dan bantuan timbal balik dalam perkara hukum internasional. Namun, untuk kepentingan tertentu seperti peradilan perdata dan penegakan pajak, pembukaan informasi dapat dilakukan tanpa izin OJK.
Regulasi ini juga menegaskan sanksi administratif bagi bank yang melanggar ketentuan, mulai dari teguran tertulis hingga denda maksimal Rp15 miliar. Sanksi tambahan juga dapat dikenakan seperti penurunan peringkat tata kelola dan larangan bagi pihak terafiliasi untuk beroperasi di sektor keuangan juga dapat diterapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel