Aturan Baru Rahasia Bank, Terdapat 13 Hal Dikecualikan

Bisnis.com,04 Feb 2025, 20:14 WIB
Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza
Ilustrasi penggunaan teknologi untuk mengakses data perbankan. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) No. 44/2024 tentang Rahasia Bank. Terdapat sejumlah hal yang dikecualikan dari rahasia bank, khususnya yang berkaitan dengan penegakan hukum.

Rahasia bank adalah prinsip hukum yang mewajibkan bank untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi nasabah, termasuk identitas, saldo, serta transaksi keuangan mereka. Tujuan utama rahasia bank adalah melindungi privasi nasabah dan menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyebut bahwa beleid ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sekaligus menggantikan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2/19/PBI/2000.

"POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 27 Desember 2024," tulisnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Lebih lanjut, POJK ini mengatur definisi dan cakupan rahasia bank. Nasabah debitur atau nasabah penerima fasilitas dinyatakan tidak termasuk rahasia bank, tetapi tetap dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, regulasi ini juga mencakup kewajiban bank dan pihak terafiliasi dalam merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan beserta simpanannya, dan nasabah investor beserta investasinya.

Terdapat pula ketentuan mengenai prosedur pembukaan rahasia bank hingga batasan tujuan pertukaran informasi di antara bank.

13 hal yang dikecualikan dari rahasia bank:

  1. Kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara Bank dan Nasabah, Nasabah dan Nasabah, dan terkait dengan Nasabah; 
  2. Kepentingan peradilan dalam perkara pidana; 
  3. Permintaan kurator yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan atau permintaan likuidator yang ditetapkan berdasarkan penetapan pengadilan dalam rangka pemberesan harta;
  4. Permintaan, persetujuan, atau kuasa dari Nasabah Penyimpan dan/atau Nasabah Investor yang dibuat secara tertulis;
  5. Permintaan ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan dan/atau Nasabah Investor yang telah meninggal dunia; 
  6. Tukar menukar informasi antar-Bank;
  7. Memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana;
  8. Permintaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam undang-undang; 
  10. Kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia; 
  11. Kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan Simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan;
  12. Pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal; dan 
  13. Penyelesaian piutang yang sudah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini