Bisnis.com, JAKARTA — Sampai dengan November 2024, masih terdapat 43 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. Sesuai aturan tersebut, ekuitas minimum tahap pertama adalah sebesar Rp250 miliar yang harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.
Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, GCG Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Fauzi Arfan mengatakan dari 43 perusahaan yang belum memenuhi ekuitas minum itu, 14 perusahaan adalah perusahaan asuransi jiwa.
"Berdasarkan data AAJI pada kuartal IV/2024 [September 2024], masih terdapat 14 perusahaan yang memiliki ekuitas minimum di bawah Rp250 miliar, di mana sebagian besar merupakan perusahaan swasta nasional," kata Fauzi kepada Bisnis, Selasa (4/2/2025).
Fauzi melanjutkan, tantangan utama perusahaan asuransi jiwa dalam peningkatan ekuitas ini adalah faktor ketidakpastian ekonomi. Menurutnya, di tengah ketidakpastian ekonomi investor menjadi lebih selektif sehingga akses permodalan menjadi terbatas.
Sementara di sisi lain, persaingan yang semakin ketat dan penerapan standar akuntasi PSAK 117 juga membuat ekuitas perusahaan semakin tertekan.
Oleh karenanya, lanjut dia, AAJI mengimbau perusahaan untuk dapat melakukan merger ataupun akuisisi untuk memperkuat struktur permodalan dan memenuhi persyaratan ekuitas minimum.
"Selain itu, AAJI terus mendorong perusahaan asuransi untuk melakukan diversifikasi produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat terkini agar penjualan produk dapat meningkat yang bisa meningkatkan ekuitas perusahaan," ujarnya.
Meski dihadapkan dengan tantangan pemenuhan ekuitas, Fauzi menegaskan AAJI menyambut baik ketentuan ekuitas minimum sebagai salah satu upaya memperkuat industri asuransi di Indonesia. AAJI pun berharap di tengah tantangan ekonomi makro yang masih terjadi, OJK bisa bekerja sama dengan memberikan dukungan dan fleksibilitas implementasi ketentuan tersebut.
"Selain itu, AAJI juga terus mendorong perusahaan asuransi untuk melakukan merger atau akuisisi sebagai solusi untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Langkah ini dipercaya dapat memperkuat struktur permodalan perusahaan dan memberikan pelindungan yang lebih baik kepada nasabah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel