Resmi! Manajemen Pastikan Jiwasraya Bubar Tahun Ini

Bisnis.com,06 Feb 2025, 16:55 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. / Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Operasional dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Lutfi Rizal mengatakan Jiwasraya akan resmi dibubarkan tahun ini.

Hal tersebut dia katakan saat menjawab pertanyaan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI, Kamis (6/2/2025). Herman menanyakan kepada Lutfi, kapan pembayaran selisih dana pensiun yang dibayarkan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya kepada para pensiunan.

Lutfi menjawab, pembayaran tersebut akan dilakukan ketika Jiwasraya resmi bubar.

"Penyelesaian itu pada fase pembubaran, pada fase pembubaran kita lakukan pemberesan aset, yang di DPPK kita optimalisasi dari aset-aset yang ada. [Pembubaran Jiwasraya] di tahun ini," kata Lutfi.

Lutfi memastikan sampai saat ini pembayaran manfaat pensiun terus dilakukan tepat waktu. Namun, permintaan yang tidak bisa mereka penuhi adalah selisih manfaat pensiun yang semestinya dibayar.

Sampai 2023, aset neto DPPK Jiwasraya hanya Rp96,07 miliar, sementara nilai kini aktuaria sebesar Rp467,86 miliar. Artinya, aset DPPK Jiwasraya hanya sebesar Rp96,07 miliar tidak cukup dengan total kewajiban yang harus dibayar kepada peserta DPPK sebesar Rp467,86 miliar. Defisit sebesar Rp371,79 miliar ini yang dituntut oleh Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya (PPJ) Pusat untuk dilunasi.

"Kalau kita pastikan bayar 100% atau tudak, tergantung pembersihan aset," ujarnya.

Dalam optimalisasi aset DPPK Jiwasraya ini, Lutfi menerangkan ada tiga sumber yang bisa dimanfaatkan. Pertama adalah dari pencairan sisa aset DPPK Jiwasraya yang terdiri dari aset saham dan aset lainnya.

Kedua, sisa aset dari hasil penjualan dan pencairan aset dalam proses likuidasi Jiwasraya. Dan ketiga bersumber dari potensi aset rampasan dari pelaku fraud DPPK Jiwasraya apabila dilakukan proses gugatan hukum atas terjadinya farud di DPPK Jiwasraya dengan nilai fraud sebesar Rp257 miliar.

"Ini kami sedang koordinasi pemegang saham, ini akan kita lakukan gugatan hukum kepada pelaku dari fraud yang terjadi di DPPK. Walau saat ini kendalanya Ketua Pengurusnya pada 2012—2018 sudah meninggal. Kedua, wakil Dewan Pengawas yang memberi perintah [fraud] pengelolaan investasi saat ini sudah dipenjara. Ini jadi concern sendiri saat kita lakukan gugatan hukum kepada pelaku," kata Lutfi.

Atas pernyataan Lutfi yang mengatakan Jiwasraya resmi bubar tahun ini, Herman meminta kepada pimpinan RDP, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdihn Halid agar menjadi kesimpulan rapat.

"Ini bisa menjadi kesimpulan rapat, harus ada kepastian waktu. Supaya mereka [pensiunan Jiwasraya] tidak berharap-harap terus. Dan kalau tidak penuh [100%], kompensasinya apa," kata Herman.

Namun, dalam RDP yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut masukan Herman itu hanya menjadi catatan dalam kesimpulan rapat. Bunyinya, "Komisi VI DPR RI mendorong pemerintah agar segera membantu penyelesaian aset Jiwasraya yang dikuasai pemerintah untuk dikembalikan seluruhnya bagi pembayaran dana pensiun bagi pensiunan Jiwasraya".

Dua butir kesimpulan RPD tersebut hanya berisi pernyataan bahwa Komisi VI DPR RI telah menerima penjelasan dari semua pihak, dan Komisi VI DPR RI bersepakat akan mengundang kembali para pihak terkait untuk mediasi dan mencari solusi yang terbaik secara komperhensif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini