Kabar Buruk Buat Pensiunan Jiwasraya, Manfaat Pensiun Berpotensi Cuma Dibayar 50%

Bisnis.com,06 Feb 2025, 20:18 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Karyawan melintas di depan logo PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Kondisi keuangan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya tidak memungkinkan untuk membayar seluruh manfaat pensiun peserta. Sampai akhir 2023, keuangan DPPK Jiwasraya tercatat mengalami defisit sebesar Rp371,79 miliar.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Andre Rosiade mengatakan, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan dibubarkan akhir tahun ini. Nantinya aset Jiwasraya akan dilikuidasi untuk membayar manfaat pensiun peserta DPPK Jiwasraya.

"Urusan Jiwasraya kita tahu, Bapak [Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal] mau bubar akhir tahun ini. Urusan ini saya sudah tanya Pak Tiko [Wakil Menteri BUMN] kemarin, hari Senin malam, pimpinan sudah menanyakan hal ini. Tapi ini PR-nya kemungkinan besar barang [pembayaran manfaat pensiun] ini masih diskon, 50%," kata Andre dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI, Kamis (6/2/2025).

Masalah dibayar atau tidak dibayar, Andre memastikan pemerintah menjamin peserta DPPK Jiwasraya mendapatkan hak mereka. Namun, besar kemungkinan besarannya tidak akan penuh.

"Jadi jaminan pembayaran hak pensiunan Jiwasraya pasti akan dijamin pemerintah, mereka akan dapat setelah pembubaran perusahaan, lalu ada aset yang dicadangkan. Tapi kemungkinan ini 50%," ujarnya.

Andre meminta kepada Lutfi agar Jiwasraya menghitung kembali kekurangan dana yang dibutuhkan untuk membayar manfaat pensiun peserta DPPK Jiwasraya.

"Tolong Bapak hitung ulang, pas bubar kebutuhannya berapa sih. Kami bisa bicara kepada Pak Menteri BUMN Pak Erick Thohir dan jajaran untuk pencadangan dibesarkan supaya mereka yang berhak mendapatkan," pungkasnya. 

Dalam forum tersebut, Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal mengatakan, Jiwasraya sempat menambah dana sebesar Rp132 miliar kepada DPPK Jiwasraya. Hal itu membuat rasio solvabilitas DPPK Jiwasraya meningkat dari 4,7% menjadi 32,9%.

Dia mengatakan, jika tidak dilakukan penambahan pendanaan tersebut, dana DPPK akan habis pada April 2025. Namun, dengan penambahan pendanaan tersebut, estimasi pemberian manfaat pensiun bisa sampai Desember 2028. Hanya saja, dia mengakui besarannya di bawah ketentuan karena keterbatasan dana yang ada.

"Terkait pensiunan Jiwsaraya sebenarnya manfaat bulanan sampai saat ini kita bayar, tidak pernah menunggak. Desember kemarin kira tambah pendanaan sehingga napasnya nambah sampai Desember 2028. Tuntutan selebihnya [yang tidak bisa dipenuhi] adalah pemenuhan atas gap yang ada [selisih Rp371 miliar]," kata Lutfi.

Sebelumnya, Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya (PPJ) Pusat menuntut Jiwasraya membayar hak dana pensiun mereka sebesar Rp371 miliar. Mantan Direktur Pemasaran yang juga Ketua PPJ Pusat De Yong Adrian mengatakan, utang Jiwasraya tersebut merupakan hak bagi 2.308 pensiunan pekerja Jiwasraya seluruh Indonesia atau sekitar 7.000 orang dengan tanggungan.

De Yong menjelaskan pada 2022 Jiwasraya sempat menjanjikan akan membayarkan utang kepada dana pensiun sebesar Rp132 miliar dengan cara mencicil. 

"Waktu itu [dijanjikan] Rp132 miliar. Katanya itu mau dicicil tapi sampai sekarang belum pernah dicicil sehingga terakumulasi menjadi Rp371 miliar," kata De Yong saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senin (26/8/2024).

Sementara itu, Pembina Persatuan Pensiunan Jiwasraya Asmir mengatakan, tuntutan mereka berlandaskan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Pasal 184 ayat (1). 

Ayat tersebut mengatur bahwa sebelum proses likuidasi dana pensiun selesai, pemberi kerja tetap bertanggung jawab atas iuran yang terutang sampai pada saat dana pensiun dibubarkan sesuai dengan ketentuan mengenai pendanaan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.

"Karena kita mendengar isunya bahwa kami tidak akan dibayar, hanya akan dibagikan apa adanya. Itu info yang kita dapat. Karena kita disampaikan tidak akan dibayar. Sekarang dananya hanya ada Rp30 miliar, aset yang ada di DPPK itu yang mau diinikan [diberikan] ke kita, sedangkan utangnya Rp371 miliar yang harus dipenuhi," kata Asmir.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini