Asuransi Wajib Kendaraan Pihak Ketiga (TPL) Berpotensi Moral Hazard?

Bisnis.com,06 Feb 2025, 23:00 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Kendaraan melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (31/10/2023)/Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah sedang menyiapkan implementasi asuransi wajib kendaraan bermotor pihak ketiga atau third party liability (TPL).  

Riset Center of Economic and Law Studies (Celios) menyatakan asuransi wajib TPL berpotensi menimbulkan moral hazard.

Praktisi Manajemen Risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi), Wahyudin Rahman mengatakan sebenarnya moral hazard bisa diminimalisir dengan sistem insentif seperti diskon bagi pengemudi dengan rekam jejak baik.

"Asuransi TPL adalah standar global. Banyak negara maju dan berkambang telah menerapkannya tanpa mengalami lonjakan moral hazard yang signifikan asalkan dengan regulasi pengawasan yang juga tepat," kata Wahyudin kepada Bisnis, Kamis (6/2/2025).

Wahyudin menjelaskan, berdasarkan riset dari IFG Progress menunjukkan bahwa penerapan asuransi wajib TPL di negara-negara Uni Eropa berkorelasi dengan penurunan angka korban jiwa akibat kecelakaan kendaraan bermotor. Menurutnya, hal tersebut mengindikasikan bahwa asuransi TPL dapat berperan dalam meningkatkan keselamatan berkendara. 

"Lagian, tak ada yang mau sakit walau sudah punya BPJS Kesehatan. Begitu juga tak  ada yang mau meninggal jika sudah punya asuransi jiwa," kata Wahyudin.

Menurutnya, asuransi wajib TPL sudah waktunya diimplementasikan. Wahyudin menilai regulasi dan pengawasan asuransi saat ini sudah berkembang lebih baik, utamanya setelah adanya rentetan kasus yang menyangkut perusahaan asuransi seperti Jiwasraya sampai Kresna Life.

Adapun dalam riset Celios, disebutkan juga implementasi asuransi wajib TPL ini berpotensi akan tumpang tindih dengan skema Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang sudah ada.

Menurut Wahyudin, SWDKLLJ hanya memberikan santunan tetap dan terbatas seperti pengecualian untuk single accident, sedangkan TPL menanggung tanggung jawab hukum pemilik kendaraan terhadap pihak ketiga dalam hal ini kendaraan atau properti pihak ketiga juga mendapatkan penggantian bukan hanya bodily injury.  

"Dua skema ini berbeda dan bisa saling melengkapi. Di banyak negara, asuransi TPL dan skema santunan negara berjalan berdampingan. Contohnya di Malaysia, asuransi TPL tetap diwajibkan meskipun ada skema perlindungan dari pemerintah," ujarnya.

Dengan begitu, Wahyudin menilai penyelarasan regulasi lebih efektif dibandingkan menolak kebijakan. Jika ada tumpang tindih, yang dibutuhkan adalah koordinasi antar lembaga, bukan pembatalan skema asuransi TPL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: David Eka Issetiabudi
Terkini