Bisnis.com, BANDA ACEH — Bank Indonesia tidak lagi memberikan insentif kebijakan likuiditas makroprudensial alias KLM terhadap perbankan yang memberikan pembiayaan kepada sektor hilirisasi mineral dan batu bara per Januari 2025.
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial (DKMP) Bank Indonesia (BI) Nugroho Joko Prastowo menyampaikan mulai 2025, bank sentral menyalurkan insentif KLM untuk sektor yang memiliki kapasitas penyerapan tenaga kerja yang tinggi.
Meski sektor hilirisasi minerba tak lagi mendapatkan insentif, tetapi hilirisasi sektor pertanian atau hilirisasi pangan—sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto—dan padat karya lainnya akan mendapatkan insentif tersebut.
“Hilirisasi meski Januari sudah tidak diberikan untuk minerba, kalau pangan masih walaupun masuk sektor pertanian [hilirisasi pangan],” ujarnya dalam Pelatihan Wartawan BI di Kator Perwakilan BI Aceh, Jumat (7/2/2025).
Dengan kata lain, Joko menjelaskan bahwa insentif KLM di sektor hilirisasi minerba di sisi hulu dialihkan ke sektor industri yang menyerap tenaga kerja salah satunya sisi hilir dari sektor minerba (industri pengolahan, industri otomotif, industri barang dari logam, industri mesin).
Joko menuturkan pengalihan tersebut karena penyaluran kredit di sisi hulu sektor minerba sudah berjalan baik, utamanya dengan keberadaan penanaman modal asing (PMA) yang kini banyak menyasar sektor tersebut.
Sebelumnya, insentif KLM untuk sektor pemberi daya ungkit perekonomian menyasar hilirisasi, perumahan (termasuk perumahan rakyat), pariwisata (termasuk ekonomi kreatif), serta sektor otomotif, perdagangan, LGA, dan jasa sosial.
Selain pembiayaan sektor prioritas tersebut, BI juga menyalurkan insentif KLM bagi perbankan yang memberikan pembiayaan UMKM, UMi, serta pembiayaan hijau.
Sementara mulai Januari 2025, bank sentral melakukan pergeseran dan penguatan KLM dari sektor prioritas ke sektor penyerap tenaga kerja tinggi.
Sektor tersebut termasuk perdagangan, pertanian, industri pengolahan, konstruksi, real estate, dan perumahan rakyat, transportasi pergudangan, dan pariwisata serta ekonomi kreatif. Pembiayaan hijau diperluas dari pembiayaan KPR dan KKB hijau ditambah dengan daur ulang/limbah.
Adapun, KLM merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh BI untuk mendorong pertumbuhan kredit perbankan dan ekonomi nasional.
KLM mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, pertumbuhan kredit perbankan, serta pertumbuhan ekonomi nasional. KLM diberikan dengan cara mengurangi giro bank di BI untuk memenuhi GWM (Giro Wajib Minimum).
Tanpa KLM, bank wajib menyetorkan GWM sebesar 9% dari total DPK. Melalui insentif tersebut, bank dapat mengurangi setoran GWM hingga 4% menjadi hanya 5%.
Hingga minggu kedua Januari 2025, Bank Indonesia telah menyalurkan insentif KLM sebesar Rp295 triliun atau meningkat sebesar Rp36 triliun dari Rp259 triliun pada akhir Oktober 2024.
Insentif dimaksud telah disalurkan kepada kelompok bank BUMN sebesar Rp129,1 triliun, bank BUSN sebesar Rp130,6 triliun, BPD sebesar Rp29,9 triliun, dan KCBA sebesar Rp5 triliun.
Ke depan, Bank Indonesia akan terus mendorong penyaluran kredit/pembiayaan perbankan dan memperkuat sinergi dengan Pemerintah, otoritas keuangan, Kementerian/Lembaga, perbankan, dan pelaku usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel