OJK Terbitkan Regulasi Baru, Prudential Indonesia: Penguatan Tata Kelola Asuransi

Bisnis.com,07 Feb 2025, 21:41 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi gedung Prudential Indonesia. Dok Istimewa

Bisnis.com JAKARTA — Kalangan industri asuransi meyakini penerbitan regulasi baru oleh Otoritas Jasa Keuangan dapat memperkuas industri ke depan. 

Maria Rosalinda, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Prudential Indonesia menyebut aturan-aturan baru tersebut akan memperkuat tata kelola maupun keberlanjutan bisnis ke depan.

“Kami sangat mengapresiasi keputusan OJK yang telah menerbitkan POJK terkait perasuransian, yang akan semakin memperkuat pertumbuhan dan tata kelola industri asuransi ke depannya,” kata Maria dalam jawaban tertulis pada Jumat (7/2/2025).

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan empat Peraturan OJK (POJK) baru di bidang perasuransian pada akhir 2024. Regulasi tersebut meliputi pengembangan kualitas sumber daya manusia, perubahan aturan penyelenggaraan usaha asuransi, prosedur sanksi administratif, serta pembubaran dan likuidasi perusahaan asuransi. Prudential Indonesia pun menyambut baik langkah OJK dalam menerbitkan regulasi baru ini.

Menurutnya, regulasi tersebut juga sejalan dengan komitmen Prudential Indonesia dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, baik di level karyawan maupun tenaga pemasar, guna memberikan layanan perlindungan optimal kepada nasabah.

“Dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kami terus menjaga profesionalitas dalam memenuhi berbagai kebutuhan proteksi dan tata kelola aset nasabah sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Selain itu, regulasi baru dari OJK dianggap telah sejalan dengan Roadmap Perasuransian Indonesia 2023-2027 yang bertujuan mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan industri asuransi.

Maria juga menyoroti pentingnya kestabilan ekonomi dan aspek sosial dalam mendukung pertumbuhan sektor asuransi. Dia optimistis bahwa dengan situasi ekonomi yang kondusif, masyarakat akan lebih mampu memiliki produk perlindungan yang memberi manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan mereka.

Selain memperkuat tata kelola, Prudential Indonesia juga melihat peluang besar dalam menghadirkan inovasi di sektor asuransi jiwa, kesehatan, dan finansial. Maria berharap peraturan baru dari OJK dapat mendorong perusahaan asuransi untuk menciptakan solusi perlindungan yang lebih inovatif dan inklusif.

“Kami akan terus menghadirkan inovasi layanan berkualitas dengan memahami kebutuhan nasabah guna mewujudkan perlindungan berkelanjutan,” paparnya.

Dalam menghadapi 2025, Prudential Indonesia berkomitmen untuk terus menjalankan strategi bisnis yang berfokus pada kebutuhan nasabah serta menghadirkan solusi keuangan dan kesehatan yang mudah diakses.

“Dengan optimisme menghadapi tahun 2025, kami berkomitmen untuk tetap melanjutkan strategi-strategi perusahaan guna mewujudkan tujuan menjadi mitra dan pelindung tepercaya bagi generasi saat ini dan mendatang melalui solusi keuangan dan kesehatan yang mudah diakses, terjangkau, dan berorientasi pada nasabah,” kata Maria.

Baginya, nasabah adalah pusat dari seluruh strategi bisnis perusahaan. Oleh karena itu, Prudential Indonesia terus mendengarkan kebutuhan mereka untuk menghadirkan layanan yang lebih baik.

Prudential Indonesia juga berupaya memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan layanan kepada nasabah. Maria menyebut bahwa inovasi berbasis teknologi akan menjadi kunci dalam menciptakan nilai tambah bagi pelanggan serta memberikan perlindungan yang lebih optimal.

“Kami juga cermat membaca peluang untuk menghadirkan inovasi berupa produk sesuai segmen dan kebutuhan nasabah kami, termasuk nasabah baru. Kami menghadirkan layanan berbasis teknologi untuk memberikan nilai tambah bagi nasabah dan meningkatkan perlindungan optimal bagi mereka,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini