97 Pinjol Resmi Berizin OJK yang Masih Beroperasi pada 2025

Bisnis.com,11 Feb 2025, 15:17 WIB
Penulis: Redaksi
Daftar aplikasi pinjol legal berizin OJK terbaru 2025. Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan pinjaman online (pinjol) atau Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini ada sebanyak 97 per Januari 2025.

Adapun Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah memblokir 796 entitas ilegal pada periode Oktober hingga Desember 2024.

Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto menyampaikan bahwa jumlah itu terdiri dari 543 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

“Satgas Pasti juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan [impersonation],” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Masyarakat yang berminat menggunakan pinjol wajib melakukan pengecekan izin dan status yang diberikan oleh OJK. Pengecekan dilakukan agar masyarakat tidak terjerat pinjol ilegal yang nantinya dapat menimbulkan kerugian berkepanjangan.

Tercatat saat ini ada 97 pinjol legal yang telah mendapat izin dari OJK. Berikut ini daftar pinjol legal yang masih tercatat sejak Oktober 2024.

Daftar Pinjol Legal Berizin OJK 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini