Bisnis.com, JAKARTA— Setelah merilis aturan baru soal pengusahaan bullion bank atau bank emas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melengkapi kebijakan itu dengan pembentukan Dewan Emas sebagai bagian dari peta jalan kebijakan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pembentukan Dewan Emas mengikuti kebijakan yang berlaku secara internasional.