Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur syarat lembaga jasa keuangan (LJK) yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bullion atau bank emas wajib memiliki modal minimum sebesar Rp14 triliun.
Jumlah itu harus dipenuhi LJK agar dapat melakukan kegiatan usaha bullion yang meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, pergudangan emas, penitipan emas dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.
Namun, apabila LJK penyelenggara kegiatan usaha bullion hanya sebatas penitipan emas, modal minimal Rp14 triliun tidak menjadi wajib dan ketentuan modalnya mengikuti ketentuan ekuitas minimum yang diatur di setiap LJK.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan OJK Ahmad Nasrullah menjelaskan ketentuan modal minimum dipatok tinggi karena potensi risiko di usaha bullion juga tinggi.
"Ini kan bisnis baru makannya di POJK [Nomor 17 Tahun 2024] dipasang kebutuhan modalnya tinggi karena potensi risikonya sangat besar. Kan transaksi mininal setengah kilogram, kalau di bawah itu gak masuk kegiatan bullion. Jadi, selain butuh sumber yang besar, butuh mitigasi risiko yang besar," kata Ahmad saat ditemui Bisnis di JCC, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Dengan ketentuan ekuitas yang besar, OJK melihat dalam waktu dekat ini memang LJK perbankan yang paling memungkinkan. Saat ini, hanya PT Pegadaian yang sudah mengantongi izin usaha bullion. Ahmad memberi sinyal, dalam waktu dekat menyusul juga BSI. "Sekarang yang sudah siap Pegadaian, sama satunya lagi mungkin bank BSI," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan tidak menutup kemungkinan ketentuan modal minimum Rp14 triliun ini akan dievaluasi.
"Ini kan tahap pertama. Kita akan evaluasi dan yang kita lihat kapasitas sektor keuangan kita apakah pada waktunya kita lakukan penyesuaian," kata Agusman.
Dari pandangan pelaku, asosiasi modal ventura dan asosiasi perusahaan pembiayaan satu suara, bahwa ketentuan modal Rp14 triliun ini terlalu besar buat mereka.
Selain itu, model bisnis di dua LJK tersebut juga dirasa tidak pas dengan kegiatan usaha bullion. Merespons hal itu, Agusmen menampik modal minimum dan model bisnis jadi isu mengganjal.
Apalagi, OJK sedang menyusun peta jalan bullion sampai 2045. Melalui peta jalan itu, LJK nonbank akan mendapatkan gambaran yang lebih utuh tentang prospek dan peluang usaha bullion ini.
"Saya tidak bilang agak susah. Enggak. Ini kan baru diperkenalkan. Nanti kalau ada peta jalan semakin jelas apa yang harus dilakukan dan tentu industri bisa menghitung seberapa siap mereka. Ini sangat-sangat baru dan kebetulan PT Pegadaian lebih awal melakukan persiapan," pungkas Agusman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel