Bisnis.com, JAKARTA — Sengkarut kasus kredit macet yang menyeret nama Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan perusahaan Golden Key Group dengan sosok Eddy Tansil di baliknya menjadi perhatian utama publik pada awal Februari 1994.
Di tengah ramainya sorotan masyarakat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA) RI Sudomo mengakui telah mengeluarkan surat referensi kepada Direksi Bapindo agar bank tersebut mengucurkan kredit bagi Golden Key Group.
Kendati begitu, dia membantah bahwa surat katebelece itu telah memuluskan kucuran dana senilai US$430 juta atau Rp1,3 triliun (setara Rp7,03 triliun dengan kurs 10 Februari 2025 yakni Rp16.350/US$) dari Bapindo ke Golden Key Group. Menurutnya, aliran dana dari bank pemerintah itu murni lantaran debitur memenuhi persyaratan.