Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan aturan ekuitas minimum yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023 tidak bertujuan untuk mematikan keberlangsungan usaha asuransi.
Hingga November 2024, terdapat 43 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Untuk tahap pertama, 43 perusahaan tersebut paling lambat harus memenuhi modal mereka pada 31 Desember 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan ketentuan modal yang diatur OJK itu bukan untuk membunuh usaha asuransi.
"Jadi tidak kita bunuh, dan dia bisa terafiliasi dengan perusahaan asuransi yang besar dengan kriteria tertentu. Dia bisa tetap berusaha," kata Ogi saat ditemui di JCC, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Ogi memastikan mayoritas perusahaan asuransi telah memenuhi ketentuan modal minimum. Bagi mereka yang belum, OJK telah memberikan ruang untuk melakukan afiliasi di mana perusahaan asuransi dengan modal mini dapat berafiliasi di dalam Kelompok Usaha Perusahan Asuransi (KUPA).
Sama diatur di dalam POJK 23/2023, perusahaan asuransi dengan ekuitas jumbo bisa menjadi induk perusahaan yang tidak mampu mengikuti aturan modal minimum atau anggota KUPA.
Aturan mainnya, perusahaan induk yang menaungi KUPA harus memiliki ekutias minimum sesuai Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 2, yakni Rp1 triliun bagi perusahaan asuransi, Rp2 triliun bagi reasuransi, Rp500 miliar untuk asuransi syariah dan Rp1 triliun untuk reasuransi syariah.
Sedangkan, untuk anggota KUPA mereka tetap diwajibkan memenuhi ekuitas tahap pertama, yakni Rp250 miliar untuk perusahaan asuransi, Rp500 miliar bagi reasuransi, Rp100 miliar bagi asuransi syariah dan Rp200 miliar untuk reasuransi syariah.
Ogi melanjutkan, alasan OJK membuat aturan ekuitas minimum bagi asuransi tersebut adalah untuk memastikan kedalaman modal perusahaan karena bisnis asuransi adalah bisnis yang berbasis perlindingan risiko.
"Dia tidak bisa menanggung risiko kalau modalnya kecil, tidak kuat dia, makannya kita syaratkan kenaikan ekuitas," jelasnya.
Ekuitas minimum yang diatur di dalam POJK 23/2023 ini diatur meningkat secara berjenjang. Tahap pertama diberikan tenggat waktu sampai Desember 2026 dan tahap kedua paling lambat harus dipenuhi Desember 2028 di mana perusahaan asuransi dan reasuransi akan dibedakan menjadi dua kelompok, yakni KPPE 1 dan KPPE 2. Kenaikan berjenjang ini diharapkan akan memberikan waktu bagi perusahaan asuransi untuk memenuhi ekuitas mereka sesuati aturan main.
"Ada jeda waktu, tidak tiba-tiba kita syaratkan kemudian yang tidak mampu lalu bubar. Dia ada kesemparan menjadi KUPA," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel