Bos BPJS Sebut Ada 17 Juta Peserta JKN Nunggak, Tak Bisa Dilayani Jaminan Kesehatan

Bisnis.com,12 Feb 2025, 13:55 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Terdapat lebih dari 17 juta peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menunggak iuran BPJS Kesehatan dan tidak bisa dilayani program JKN.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa terdapat sekitar 50 juta peserta JKN yang tidak aktif. Beberapa di antaranya merupakan peserta nonaktif karena menunggak iuran.

"Yang jelas dari 50-an lebih juta orang yang tidak aktif, tidak semuanya menunggak. Jadi yang menunggak itu secara total sekitar 17 juta-an," kata Ghufron dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX RI, dikutip pada Rabu (12/2/2025).

Ghufron merinci, dari total tersebut mayoritas dari segmen peserta bukan penerima upah atau PBPU sebanyak 14,8 juta.

Perlu dipahami, peserta JKN di BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif dapat disebabkan beberapa faktor seperti menunggak iuran, proses mutasi dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan pemerintah pusat menjadi peserta mandiri atau dibayarkan melalui kantor, inaktivasi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri oleh pemerintah daerah (Pemda), dan faktor Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau berhenti bekerja untuk segmen Peserta Penerima Upah (PPU).

Selain yang dinonaktifkan karena menunggak, Ghufron menjabarkan ada peserta dari segmen PBI yang dinonaktifkan karena kebijakan dari Kementerian Sosial. Segmentasi peserta ini merupakan peserta PBI yang penetapannya dilakukan oleh Kemensos, sementara BPJS Kesehatan hanya menerima pembaruan data dari pemerintah.

"Jadi kami tidak menentukan seseorang ini miskin atau tidak, diaktifkan atau tidak diaktifkan, bukan [wewenang] BPJS," jelas Ghufron.

Jumlah peserta non aktif yang disebabkan menunggak iuran, yang disebutkan Ghufron sebut, mengalami kenaikan dari data per 30 September 2024. Berdasarkan data Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), sampai dengan 30 September 2024 tercatat kepesertaan nonaktif JKN sebesar 56,4 juta jiwa atau 20,63% dari total peserta. Peserta nonaktif ini bertambah 2,68 juta jiwa dibanding 31 Desember 2023. 

Rinciannya, peserta nonaktif dikarenakan menunggak iuran sejumlah 14,97 juta jiwa dan didominasi oleh peserta dari segmen PBPU atau peserta mandiri. Total peserta mandiri yang menunggak iuran mencapai 14,74 juta jiwa. 

Di sisi yang lain, peserta nonaktif dikarenakan proses mutasi mencapai 41,47 juta jiwa. Kelompok tidak aktif karena mutasi itu terdiri dari 19,16 juta dari segmen PBI yang disebabkan verifikasi dan validasi data PBI, sebesar 10,12 juta jiwa dari segmen PBPU Pemda yang disebabkan inaktivasi peserta. 

Sisanya, ada sebesar 9,2 juta dari peserta PPU Non-PN (Penyelenggara Negara/pekerja swasta) disebabkan oleh mayoritas akumulasi PHK/pengunduran diri dan 944.000 peserta nonaktif karena mutasi segmen PPU PN, serta diikuti segmen yang lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini