Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) telah resmi mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan kegiatan usaha bullion alias bank emas.
Direktur Utama BSI Hery Gunardi menjelaskan bahwa izin itu diterbitkan regulator untuk produk perdagangan emas dan penitipan emas, sehingga pihaknya memiliki legal standing untuk menjalankan bisnis terkait.
“Produk-produk emas BSI termasuk ke depan insya Allah pengelolaan bulion bank, merupakan unique differentiator dari BSI yang memiliki potensi untuk tumbuh lebih besar lagi dengan meningkatnya tren investasi emas di masyarakat,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Menurut Hery, OJK memberikan arahan kepada BSI bahwa pelaksanaan produk baru tersebut wajib dilakukan paling lambat 6 bulan sejak tanggal dikeluarkannya surat izin.
Dia optimistis bahwa izin tersebut akan dapat memacu pertumbuhan bisnis logam mulia secara berkelanjutan, sehingga inklusi masyarakat untuk berinvestasi emas sesuai maqashid syariah akan terus meningkat.
Terpisah, Direktur Keuangan dan Strategi BSI Ade Cahyo Nugroho menggarisbawahi bahwa bisnis emas merupakan salah satu pendorong pertumbuhan kinerja BSI saat ini.
“Jadi, produk konsumer seperti emas itu memang tumbuh signifikan di BSI. Untuk 2025 kami lebih optimistis lagi karena saat ini BSI secara resmi sudah mendapatkan lisensi menjadi bulion bank,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, BSI resmi mengantongi izin untuk menjalankan bisnis bulion dari OJK, menyusul PT Pegadaian yang telah mendapatkan lampu hijau pada awal tahun ini.
Izin bullion bank untuk BSI diterbitkan oleh OJK pada Rabu (12/2/2025) kemarin. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengonfirmasi hal tersebut. Dia membenarkan bahwa BSI sudah resmi untuk menjalankan bank emas.
"Iya, baru kami keluarkan izin hari ini [untuk BSI menjalankan bullion bank]," ujar Dian kepada Bisnis, Rabu (12/2/2025) malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel